Sabtu, 30 November 2013

Mayat Wanita Berjilbab Hitam Ditemukan di Sungai Brantas

Radar Publik Minggu, 01 Desember 2013.
MOJOKERTO- Seorang wanita yang masih mengenakan jilbab ditemukan tewas di bantaran sungai brantas, tepatnya di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Sabtu (30/11/2013) pagi.

Korban diketahui bernama Siti Afifah (45). Saat ditemukan, korban mengenakan jilbab warna hitam, jaket warna coklat, dan celana panjang warna hitam.

Warga asal warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, itu diketahui menghilang pada Jumat 29 November dengan menggunakan sepeda motor.

Muslimin, ketua rt setempat, mengatakan, penemuan jasad wanita ini berawal dari penemuan sepeda motor bernomor polisi S-3333-TL di pinggir Sungai Brantas. Penemuan sepeda motor itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyisiran. Korban pun ditemukan di bantaran Sungai Brantas.

Sementara itu, suami korban, Budi Wibowo, yang berada di lokasi mengatakan, isterinya pergi dari rumah sejak Jumat siang, namun Siti Afifah tidak menjelaskan ke mana tujuannya. Pria yang terlihat syok itu menjelaskan, sejak saat itu Siti Afifah tidak pulang ke rumah dan ditemukan sudah tidak bernyawa.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Luwi Nurwibowo, mengaku, pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab kematian korban. Polisi saat ini sudah menyita kartu identitas korban berupa kartu tanda penduduk dan sebuah tas.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya sepeda motor, sandal, dan ponsel milik Siti Afifah. Untuk mengetahui penyebab kematian, petugas meminta keterangan beberap orang, termasuk suami korban.

Saat ini, jasad Siti Afifah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, untuk dilakukan proses autopsi. (Red)

Dugaan Di Desa Punten Banyak Penyerobotan Tanah

Radar Publik, Minggu (1/12/2013)
SIDOARJO - Di Punten kec. Tulangan Banyak Warga Mengeluh Tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan pihak tertentu dengan berpedoman (PERDES) Peraturan Desa, di duga hanya menguntungkan aparatur pemerintahan setempat.

Padahal jelas sekali dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Akan tetapi pihak kecamatan dan kabupaten belum mengklarifikasi Perdes tersebut yang berbunyi :
Penjualan Tanah di desa punten walaupun bukan hak miliknya tanpa AJB asal mengetahui kepala desa dianggap sah. Keterangan dari perangkat desa setempat yang gak mau disebut namanya kepada Wartawan.

Eronisnya jika seperti itu adanya maka kasihan jika penjualan tanah tanpa persetujuan sanak saudaranya yang lain dianggap sah, juga surat wajib pajak dianggap bukti kepemilikan tanah. (Tim)

Obral Bodi Seksi, Ibu Muda Bawa Kabur Motor Pelajar

Radar Publik Sabtu, 30 November 2013.
SURABAYA - EK, seorang ibu muda, harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar. Modusnya, EK mengobral tubuh seksinya untuk memikat korban lalu berpura-pura meminta dipacari.

Kepada polisi, ibu muda yang masih berusia 35 tahun ini mengaku pertama kali mengenal korbannya di sebuah warung makan di kawasan Jembatan Suramadu.

Setelah korban terpikat, tersangka yang tinggal di Jalan Donokerto, Surabaya ini berpura-pura memacari korban. Masa pacaran yang berlangsung selama satu minggu, dianggap cukup bagi tersangka untuk melakukan aksinya.

Ibu satu anak ini pun lantas mengajak korban bertemu di warung makan, tempat mereka kencan pertama kali. Setelah bertemu dan melepas kangen, tersangka berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak buang air kecil.

EK kemudian menyerahkan motor korban kepada rekannya, F, yang sudah menunggu di dekat pintu masuk jembatan suramadu. Kedua tersangka kemudian kabur.

EK dan F berhasil ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Haryono, dari tangan kedua tersangka, pihaknya hanya berhasil menyita surat-surat kendaraan korban.

“Motor korban tidak berhasil ditemukan,” ujarnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Gus)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...