Kamis, 17 Maret 2016

Tolak Tambang Emas, Warga Aksi Mogok Makan

Radar Publik
Jum'at, 18-03-2016
Banyuwangi - Belasan warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pesanggran, melakukan aksi mogok makan dengan menutup mulut menggunakan plester di halaman Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas aktifitas penambangan emas Gunung Tumpang Pitu, yang dinilai telah merusak ekosistem dan meresahkan warga.

Belasan warga Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, yang merupakan warga terdampak penambangan emas Tumpang Pitu, ini melakukan aksi mogok makan dengan berdiam diri di depan Kantor Bupati Banyuwangi.

Dengan membentangkan spanduk protes, warga juga menutup mulut dengan plester, sebagai bentuk protes dengan mogok makan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan warga terhadap aktifitas penambangan emas, yang dinilai mengganggu aktifitas warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Menurut warga, Gunung Tumpang Pitu yang ditambang oleh PT Bumi Suksesindo Indonesia  (PT BSI) merupakan tameng bagi kehidupan masyarakat sekitar tambang dari ancaman tsunami dan abrasi pantai selatan.

Mogok makan ini akan dilakukan warga hingga pihaknya mendapat respon dari Bupati Banyuwangi, selaku pemberi ijin perusahaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu.

Saat ini PT BSI tengah melakukan eksplorasi emas dengan membuka tanah menggunakan bom, yang dinilai telah meresahkan warga sekitar tambang.

Sebelumnya , warga ini juga menggelar aksi di DPRD dan Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk melakukan gugatan class action terhadap tambang emas PT BSI. (Nyoto)

Polri Lakukan Pengawasan Khusus Pengucuran Dana Desa

Radar Publik
Jumat, 18 Maret 2016
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai agenda pengawasan khusus terhadap rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini. Besaran angka anggaran yang akan dikucurkan ke tiap desa memang tidak main-main.

Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya mencapai Rp20,77 triliun. Alur pengucuran dana desa itu akan diserap dan mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia sebesar Rp16,61 triliun, lalu kemudian dialirkan kembali ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebesar Rp37,8 triliun.

Polri menilai, di sisi lain program pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemik terutama jika terjadi pelanggaran hukum. Saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.

Mengantisipasi potensi gangguan dan polemik itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (17/3) kemarin menyatakan telah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas program pemerintah tersebut.

Menurut Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, sebut dia, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan serta juga Polri, yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing.

Untuk itu, Anang menegaskan telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini.

"Langkah konkrit itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana, bisa mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," ungkap Anang.

Untuk itu juga, Anang meminta agar para penyidik di jajarannya di seluruh Indonesia untuk berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif dengan memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.

"Mulai saat ini, penegak hukum bukan hanya fokus pada kepastian hukum saja. Tapi mesti berpegang juga pada rasa keadilan karena dengan adil, bisa mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," terangnya.

Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015 oleh KPK, permasalahan sudah ditemukan, mulai dari sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.

Fakta serupa juga menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan agar target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, bisa segera terwujud. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...