Radar Publik
Surabaya - Tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi kasus penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menjalani sidang disiplin di Propam Polda Jatim, Senin (912/10/2015).
Tiga polisi tersebut dari Polsek Pasirian yakni mantan Kapolsek AKP S, Babinkantimnas Aipda SP, dan Kanit Reskrim Ipda SH. Ketiganya diduga menerima gratifikasi dari Kepala Desa Hariyono.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan ketiga polisi tersebut menjalani sidang disiplin di Bidpropam Polda Jatim dengan agenda keterangan saksi.
" Ada saksi dari penambang dan juga dari anggota," ujarnya.
Pihaknya masih belum mengetahui kesimpulan sementara dari sidang. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi. "Sanksinya tergantung nanti, bisa penundaan pangkat atau penuruan pangkat," ujar dia ( Nyoto )