Radar Publik
Jawa Timur – Penyakit korupsi sepertinya sangat susah untuk dihilangkan dari para pejabat negeri ini, baik yang berkantor di pusat (Jakarta) maupun di daerah.
Ironisnya yang mengidap penyakit tersebut tidak memandang jenis kelamin, oknum pejabat wanita dan pria sama saja nafsu rakusnya, dan terkesan tidak takut lagi dengan hukuman yang sudah menanti.
Bahkan, bukan rahasia umum, bahwa proyek-proyek pemerintah pusat (APBN) yang lokasi pekerjaanya berada di daerah disinyalir menjadi ajang bancaan untuk menimbun harta sebagai bekal kelak di masa pensiun karena jauh dari pantauan.
Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Jawa Timur yang merupakan salah satu perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ternyata menjadi salah satu Balai Besar yang paling banyak mendapat tudingan miring dari penggiat anti korupsi Jawa Timur sebagai sarang para oknum ASN yang bermental korup.
Tapi herannya, sampai detik ini tidak ada satupun oknum pejabat Balai Besar Sungai Brantas yang diproses sampai meja hijau, bahkan beberapa oknum pejabat tersebut malah mendapat promosi jabatan baru.
Padahal sudah Jelas banyak mendapat informasi dari para penggiat anti rasuah Jatim bahwa mereka telah menyurati Kepolisian daerah Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim terkait adanya dugaan kerugian ke uangan Negara di beberapa proyek konstruksi Balai Besar Sungai Brantas Jawa Timur.
Tudingan miring yang dialamatkan ke Balai Besar Brantas ternyata ada benarnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cek end ricek dilapangan
Dari data lapangan banyak temuan terkait kegiatan swakelola yang pelaksanaannya dibawah kendali PPK Operasi dan Pemeliharaan (OP) 4 Sumber Daya Air (SDA) Brantas. Dari data yang tertera didalam dokumen tersebut, diketahui nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA Brantas yakni (MOCH HASAN WIJAYA)
Berdasarkan Hasil Temuan Proyek Dilapangan Yang Tidak Memberikan Keterangan Nominal besar kecilnya Anggaran ini jelas di duga merampok Anggaran. modus operandi yang dilakukan PPK OP4 yakni diduga dengan memperbanyak jumlah KTP pekerja harian swakelola di beberapa paket kegiatan pemeliharaan rutin sungai Yang tanpa papan anggaran tertera.
Terkait adanya dugaan perampokan uang negara yang dilakukan PPK OP4 tersebut, Radar Publik mencoba melakukan konfirmasi kepada VERI selaku PELTEK OP4 di kantor Kejapanan Pasuruan melalu WA tidak ada respon.
Radar Publik akan Desak Kajati untuk menyikapi kasus kasus Proyek Balai Besar Sungai Brantas OP 4 yang jelas jelas merampok Anggaran Uang Negara dan memenjarakan para Rampok uang negara ( Gus Nyoto)