Radar Publik
Mojokerto-Trawas
Pengoperasian alat berat yang ada di kebun wilayah Rondo Kuning tamiajeng kec. Trawas kab. Mojokerto di duga memakai solar bersubsidi.
Alat berat yang ada di kebun itu beroprasi kurang lebih satu bulan itu di duga memakai Bio solar bersubsidi, di lihat tidak ada tangky Bio solar non subsidi di area pengoperasian alat berat tersebut di tempatnya.
Dan dugaan membeli solar di Pertamini yang ada di desa tamiajeng sebelah Selatan tamiajeng, ini jelas sekali pelanggaran Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan belum juga tentang ada ijin atau tidak tentang pengoprasian alat tersebut, pihak kecamatan Trawas dan segenap yang berwajib segera kami datangi untuk mempertanyakan masalah pengoperasian alat berat tersebut, dan supaya camat Setempat menghentikan alat tersebut agar tidak beroprasi.
Karena di pasal UU Migas disebutkan barang siapa yang Melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Gus Nyoto,Didin, Suanang) Tim Radar Publik