Radar Publik
Sabtu, 05-01-2019
Surabaya - Dua artis popular dan FTV ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim disebuah hotel di Surabaya, keduanya ditangkap atas dugaan prostitusi online bertarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta rupiah. Selain menangkap dua artis itu, polisi juga mengamankan 2 manajemen artis dan satu 1 yang diduga mucikari.
2 artis ibukota ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, atas dugaan terlibat dalam prostitusi online berinisial VA dan FA yang diketahui sebagai artis film televisi atau sinetron dan artis popular, ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
AKBP Arman Asmara, Wadirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, kedua artis ini ditangkap bersama dua manajemen artis dan satu orang yang diduga sebagai mucikari, dalam satu lokasi.
"Dari penyelidikan awal, kedua artis yang dipesan secara online ini diketahui memiliki tarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta dalam sekali layanan," kata AKBP Arman Asmara.
Terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ternama ini, telah diselidiki Ditreskrimsus Polda Jatim, selama empat pekan. Bahkan dari hasil penyelidikan, kedua artis ini kerap mengunjungi Surabaya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan, termasuk mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. (Red)