Minggu, 04 Februari 2018

Plt Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Diperiksa KPK


Radar Publik
Minggu, 04-02-2018 
Jakarta - Selain Bupati Jombang, Nyono Suharli, dan ajudannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggelandang pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Ina Sulistiyowati ke gedung KPK Jakarta, Minggu pagi. 

Plt Kadis Kesehatan inilah yang diduga melakukan suap sehingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan melibatkan Bupati Jombang, Nyono Suharli.

Sekitar pukul 7, Minggu pagi, Ina Sulistiyowati, pejabat pelaksana tugas (Plt) di Dinas Kesehatan Jombang, Jawa Timur, tiba di gedung KPK. 

Ina dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Dengan pengawalan, Ina langsung masuk keruang pemeriksaan KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Para terduga dalam OTT ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 1 x 24 jam untuk menentukan tersangka atau tidak.

Selain melakukan pemeriksaan para terduga, KPK juga melakukan penyegelan di kantor Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.(Nyoto)

Bupati Jombang dan Plt Kadinkes Ditetapkan sebagai Tersangka Suap


Minggu, 04-02-2018
Radar Publik
Jakarta - 
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, akhirnya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka. Nyono diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu di Jombang.

Dalamketerangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi suap Inna Silestyowati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima yaitu Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang. Demikian seperti dilansir sebuah media online, Minggu (4/2/2018)

Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
(Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...