Radar Publik
Surabaya - Aksi cabul yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polres Batu Jawa Timur terhadap seorang siswi SMK terus diproses oleh Provost Polres Batu. Kapolda Jawa Timur menghimbau agar oknum polisi cabul tersebut diproses hukum meski korban tidak melakukan laporan ke Kepolisian. Sementara, hingga kini, ada 22 oknum polisi lantas Polres Batu yang diduga terlibat cabul telah dinon-aktifkan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji meminta Kapolres Batu agar menindak tegas anak buahnya yang melakukan aksi cabul terhadap seorang siswi SMK di batu malang. Aksi cabul ini dilakukan oleh seorang oknum polisi lalu lintas Polres Batu berinisial Brigadir EN terhadap seorang siswi SMK berinisial Ds berusia 16 tahun.
Menurut Kapolda Jawa Timur, aksi permintaan hubungan intim sebagai ganti sangsi tilang dianggap telah mencoreng nama baik polisi sebagai pengayom masyarakat. Meski korban tidak melakukan laporan polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan, Kapolda meminta kasus ini tetap diproses hingga ada sanksi bagi oknum polisi nakal tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial Ds ditilang oleh oknum polisi lalu lintas Polres Batu karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan SIM. Saat di pos polisi, korban diajak berhubungan intim agar tidak ditilang oleh pelaku. Sementara, perkembangan terbaru kasus ini, ada sebanyak 22 oknum anggota lantas Polres Batu diduga terlibat cabul telah dinon-aktifkan, selama proses penyidikan. (Gus Nyoto)
Surabaya - Aksi cabul yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polres Batu Jawa Timur terhadap seorang siswi SMK terus diproses oleh Provost Polres Batu. Kapolda Jawa Timur menghimbau agar oknum polisi cabul tersebut diproses hukum meski korban tidak melakukan laporan ke Kepolisian. Sementara, hingga kini, ada 22 oknum polisi lantas Polres Batu yang diduga terlibat cabul telah dinon-aktifkan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji meminta Kapolres Batu agar menindak tegas anak buahnya yang melakukan aksi cabul terhadap seorang siswi SMK di batu malang. Aksi cabul ini dilakukan oleh seorang oknum polisi lalu lintas Polres Batu berinisial Brigadir EN terhadap seorang siswi SMK berinisial Ds berusia 16 tahun.
Menurut Kapolda Jawa Timur, aksi permintaan hubungan intim sebagai ganti sangsi tilang dianggap telah mencoreng nama baik polisi sebagai pengayom masyarakat. Meski korban tidak melakukan laporan polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan, Kapolda meminta kasus ini tetap diproses hingga ada sanksi bagi oknum polisi nakal tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial Ds ditilang oleh oknum polisi lalu lintas Polres Batu karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan SIM. Saat di pos polisi, korban diajak berhubungan intim agar tidak ditilang oleh pelaku. Sementara, perkembangan terbaru kasus ini, ada sebanyak 22 oknum anggota lantas Polres Batu diduga terlibat cabul telah dinon-aktifkan, selama proses penyidikan. (Gus Nyoto)