Radar Publik
Sidoarjo.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Desa BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa. BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota Koramil 0816/08 Jabon Babinsa Desa Keboguyang Serka Tasmin menghadiri kegiatan penetapan BPD Desa Keboguyang,bertempat di balai Desa Keboguyang Kec. Jabon, Senin (20/05/2019).
Hadir Dalam Kegiatan tersebut,Kepala Ds Keboguyang sdr Musa,beserta perangkat, Babinsa Koramil Koramil 0816/08 Jabon Serka Tasmin,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh pemuda,Rt,Rw sebanyak 103 org.
Dalam kesempatan tersebut Kapala Desa Sdr Musa menyampaikan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaiakn kepada BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sumber energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. Harapannya kepada anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai perpanjangan dari warga, “ ungkapnya.
Dalam kesempatan baik tersebut, Babinsa Ds Keboguyang Koramil 0816/08 Jabon Serka Tasmin mengucapkan selamat atas penetapan ketua anggota BPD Desa Keboguyang atas nama Sdr Rosandhi (43) Swata. Dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini diharapkan, BPD adalah mitra pada Pemerintahan Desa yang selalu mendukung program pembangunan Desa yang intinya BPD adalah suatu kelembagaan yang berstruktur di luar perangkat Desa yang membantu dalam program pembangunan Desa.
Pada kesempatan itu Babinsa Serka Tasmin juga mengatakan, “ Kepala Desa dan perangkat termasuk anggota BPD adalah mitra Babinsa. Babinsa punya program pemberdayaan wilayah dalam rangka mewujudkan RAK juang yang tangguh untuk membantu kesulitan rakyat. Jadi peran Babinsa pada dasarnya siap membantu apa saja yang menjadi program desa, mulai dari bidang fisik maupun bidang non fisik. Hal ini kami sampaikan agar pekerjaan desa bisa kita selesaikan bersama, sehingga tujuan pembangunan desa dapat segera terwujud, sekaligus kita nantinya akan mewadahi seluruh asprirasi masyarakat dengan berpedoman pada program dan anggaran desa yang ada. Oleh sebab itu Babinsa siap membantu untuk kemajuan desa, untuk itu sebagai mitra maka wajib kiranya jika ada kegiatan atau program desa Babinsa harus tahu, dan kami siap bersama warga Ds Keboguyang membantu kemakmuran desa. katanya(Zeey/Yanti).
Sidoarjo.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Desa BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa. BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota Koramil 0816/08 Jabon Babinsa Desa Keboguyang Serka Tasmin menghadiri kegiatan penetapan BPD Desa Keboguyang,bertempat di balai Desa Keboguyang Kec. Jabon, Senin (20/05/2019).
Hadir Dalam Kegiatan tersebut,Kepala Ds Keboguyang sdr Musa,beserta perangkat, Babinsa Koramil Koramil 0816/08 Jabon Serka Tasmin,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh pemuda,Rt,Rw sebanyak 103 org.
Dalam kesempatan tersebut Kapala Desa Sdr Musa menyampaikan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaiakn kepada BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sumber energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. Harapannya kepada anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai perpanjangan dari warga, “ ungkapnya.
Dalam kesempatan baik tersebut, Babinsa Ds Keboguyang Koramil 0816/08 Jabon Serka Tasmin mengucapkan selamat atas penetapan ketua anggota BPD Desa Keboguyang atas nama Sdr Rosandhi (43) Swata. Dengan dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini diharapkan, BPD adalah mitra pada Pemerintahan Desa yang selalu mendukung program pembangunan Desa yang intinya BPD adalah suatu kelembagaan yang berstruktur di luar perangkat Desa yang membantu dalam program pembangunan Desa.
Pada kesempatan itu Babinsa Serka Tasmin juga mengatakan, “ Kepala Desa dan perangkat termasuk anggota BPD adalah mitra Babinsa. Babinsa punya program pemberdayaan wilayah dalam rangka mewujudkan RAK juang yang tangguh untuk membantu kesulitan rakyat. Jadi peran Babinsa pada dasarnya siap membantu apa saja yang menjadi program desa, mulai dari bidang fisik maupun bidang non fisik. Hal ini kami sampaikan agar pekerjaan desa bisa kita selesaikan bersama, sehingga tujuan pembangunan desa dapat segera terwujud, sekaligus kita nantinya akan mewadahi seluruh asprirasi masyarakat dengan berpedoman pada program dan anggaran desa yang ada. Oleh sebab itu Babinsa siap membantu untuk kemajuan desa, untuk itu sebagai mitra maka wajib kiranya jika ada kegiatan atau program desa Babinsa harus tahu, dan kami siap bersama warga Ds Keboguyang membantu kemakmuran desa. katanya(Zeey/Yanti).