Radar Publik
Jatim
Sabtu 20/Agustus/2022.
Kantor Hukum SAKTY LAW Surabaya Somasi Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto dan Ancam Lapor ke Polda Jatim Atas Turunnya Surat Permohonan Pemecatan dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan Surat No. 097/ EX/ DPC /VII / 2022, yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi – PAPI,
Yang dilakukan oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto mendapat reaksi keras dari kantor hukum SAKTY LAW & ASSOCIATES ADVOKAT LEGAL CONSULTANS yang berkantor di Kota Surabaya Jawa Timur selaku Kuasa Hukum dari Drs. H. Mustakim.
Sebagai langkah tegas atas perkara pemecatan sepihak oleh DPC PPP Kabupaten Mojokerto kepada Mustakim ini, maka Penasehat hukum Mustakim yang merupakan Advokat Muda dari Surabaya bernama M. Gaty, SH., C.TA, M.H, yang akrab disapa Sakty ini melayangkan surat somasi kepada ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto H. Arif Winarko, SH, dan jajarannya.
Surat somasi tersebut langsung diantar ke Kantor Sekretariat DPC PPP Kabupaten Mojokerto Jalan Raya Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jum’at siang, (19/08/2022 ).
Usai menyerahkan berkas surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tersebut, selanjutnya advokat top dan pemberani dari Surabaya ini, langsung melakukan konferensi Pers kepada para wartawan yang meliput acara penyerahan surat somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko.
Advokat Muda dari Surabaya M.Gaty, SH, C. TA, MH, yang akrab disapa Sakty ini saat menyerahkan Berkas Surat Somasi kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto
Dalam release resminya Advokat Sakty Law ini menegaskan dengan nadi tinggi, bahwa dirinya tidak main main dengan perkara ini mengatakan.
” Saya tidak main -main dengan perkara yang menimpa klien saya, Drs. H. Mustakim, Jika Surat somasi kami ini tidak ditanggapi serius, maka saya tidak segan segan untuk melaporkan perkara yang menimpa klien kami ini kepada Polda Jawa Timur, dan apabila batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut, saudara Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto tidak mengindahkan atau melaksanakan somasi / teguran hukum kami ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia baik secara pidana maupun perdata.” tegas advokat muda dari Surabaya ini dengan mimik wajah serius kepada para wartawan. (Nyoto)