Radar Publik Sabtu, 11 Januari 2014.
PASURUAN - Tiga orang tewas dan dua orang lainnya kritis usai pesta minuman keras (Miras) di Pasuruan, Jawa Timur. Polisi masih menyelidiki kandungan miras tersebut.
Dua orang diketahui bernama Fuad (24) dan Fauzan (27), sedangkan satu orang lainnya belum diketahui namanya. Kedua orang tersebut sempat tak sadarkan diri setelah pesta miras dan harus dirujuk ke RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, namun nyawanya tidak tertolong.
Sedangkan Zakar (23) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, salah seorang warga yang ikut pesta miras, kondisinya masih tak sadarkan diri di UGD Puskesmas Lekok pada Sabtu (11/1/2014)siang
Bapak satu anak ini mengalami muntah-muntah dan kepalanya pusing setelah
menenggak minuman keras oplosan dicampur dengan minuman berakohol bersama 15 orang temannya di tempat biliar wilayah pesisir pantai pada Rabu 8 Januari.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Pasuruan membawa Giman (40) warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok. Dia diduga sebagai penjual miras dan kini masih dimintai keterangan di Mapolresta Pasuruan.
Kapolresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng, mengatakan, polisi telah menyita satu botol miras yang diduga sisa pesta miras kemarin. Tewasnya tiga orang ini membuat warga di desa setempat meminta aparat Kepolisian melakukan razia miras, karena disinyalir banyak warung dan toko berjualan meski tersembunyi. (Nyoto)
Sabtu, 11 Januari 2014
Anggota Polres Mojokerto Melanggar UU PERS
Radar Publik, Minggu 12 Jan 2014.
MOJOKERTO - Tindakan anggota Polres mojokerto sewenang-wenang terhadap wartawan dan dinilai sudah melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999
Terlalu jauh ikut campur tangan dan menghambat kinerja PERS. dimana saat peliputan wartawan sudah menunjukan idintitas aidicard dan surat Tugas mala dimintai menunjukan KTP dan di intrograsi seakan akan tidak percaya kepada wartawan.
Tindakan tesebut sudah terlalu melampoi batas dari aturan kode etik kepolisian.
Seharusnya sebagai anggota kepolisian tau aturan dan tidak menunjukan sikap arogan kesewenang-wenangan.
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota polisi khususnya di Mojokerto pembrendelan terhadap wartawan belum tersentuh hukum.
Pemimpin Radar Publik segera mengadakan Pertemuan dan mengadukan tindakan tesebut ke Dewan Pers. (Pemred)
MOJOKERTO - Tindakan anggota Polres mojokerto sewenang-wenang terhadap wartawan dan dinilai sudah melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999
Terlalu jauh ikut campur tangan dan menghambat kinerja PERS. dimana saat peliputan wartawan sudah menunjukan idintitas aidicard dan surat Tugas mala dimintai menunjukan KTP dan di intrograsi seakan akan tidak percaya kepada wartawan.
Tindakan tesebut sudah terlalu melampoi batas dari aturan kode etik kepolisian.
Seharusnya sebagai anggota kepolisian tau aturan dan tidak menunjukan sikap arogan kesewenang-wenangan.
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota polisi khususnya di Mojokerto pembrendelan terhadap wartawan belum tersentuh hukum.
Pemimpin Radar Publik segera mengadakan Pertemuan dan mengadukan tindakan tesebut ke Dewan Pers. (Pemred)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...