Radar Publik, Minggu 12 Jan 2014.
MOJOKERTO - Tindakan anggota Polres mojokerto sewenang-wenang terhadap wartawan dan dinilai sudah melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999
Terlalu jauh ikut campur tangan dan menghambat kinerja PERS. dimana saat peliputan wartawan sudah menunjukan idintitas aidicard dan surat Tugas mala dimintai menunjukan KTP dan di intrograsi seakan akan tidak percaya kepada wartawan.
Tindakan tesebut sudah terlalu melampoi batas dari aturan kode etik kepolisian.
Seharusnya sebagai anggota kepolisian tau aturan dan tidak menunjukan sikap arogan kesewenang-wenangan.
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota polisi khususnya di Mojokerto pembrendelan terhadap wartawan belum tersentuh hukum.
Pemimpin Radar Publik segera mengadakan Pertemuan dan mengadukan tindakan tesebut ke Dewan Pers. (Pemred)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar