Radar Publik
SIDOARJO.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke-106 Kodim 0816 Sidoarjo, di Balai Desa Kupang, Selasa, (15/10/19) malam.
“Selain Perda nomor 10 Tahun 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupati, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran,” papar Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo), Sulton Hasan SH.
Menurut Sulton, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima diantaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan
Lebih lanjut, Sulton mengatakan, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
“Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib bangunan gedung, tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, serta tertib sosial,” jelas Sulton.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat Desa Kupang secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Perlunya Sinergitas Organisasi Perangkat Daerah
Ia mengaku, penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, namun, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksi,” ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
“Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam Perda dan Perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup-nya,” tambahnya.
Agus (51), salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber materi atas adanya kegiatan ini, “Terima kasih atas digelarnya acara ini, sehingga kami lebih mengerti dan paham tentang materi ketertiban umum di masyarakat,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo) Sulton Hasan, SH beserta anggota, BNN Kab Sidoarjo, P.L.T Kasi P2M. H Abd Muklis Spd beserta anggota, Dinas Kependudukan Catatan Sipil(Kasi Pendataan Dinas Catatan Sipil) beserta anggota, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana beserta anggota, Bati Ops TMMD ke 106 th. 2019 Serma Sutrisno, Kades Kupang Muhamad beserta perangkat, dan undangan dari warga Desa Kupang.
Bati Ops TMMD Serma Sutrisno
Menyampaikan Kita lahir di negara Indonesia, bhineka tunggal Ika,iklim tropis, geografis yang strategis, keindahan alam Indonesia, dan lainnya latar belakang TNI dari rakyat untuk rakyat kembali akan menjadi rakyat,melalui program TNI Manunggal Membangun Desa TMMD dan kita tingkatkan imunitas bangga guna menuju mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada 15/10/2019 Pkl 20.25 mari kita Cinta Indonesia
Menuju ketertiban dan ketentraman masyarakat
Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 13
Tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) KE -106 TA.2019 dan Kita lahir di negara Indonesia, bhineka tunggal Ika,iklim tropis, geografis yang strategis, keindahan alam Indonesia, dan lainnya latar belakang TNI dari rakyat untuk rakyat kembali akan menjadi rakyat,melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)KE -106 TA 2019 dan mari kita tingkatkan imunitas bangga guna menuju mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dan kita harus mengetahui wawasan kebangsaan (Wasbang ) Pancasila, bhineka tunggal Ika,UUD 1945,NKRI begitu yang disampaikan oleh Bati Ops TMMD Serma Sutrisno.
Dan juga disampaikan oleh kepala Desa Kupang menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat warga Desa Kupang atas kehadiran nya dan juga ungkapan terima kasih kepada seluruh Satgas TMMD yang sudah menjadi kan Desa Kupang Kecamatan Jabon kabupaten Sidoarjo Terang benderang bersih, sehat dan lainya,"Ucapan Kades Kupang Muhammad.(Zeey).
SIDOARJO.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke-106 Kodim 0816 Sidoarjo, di Balai Desa Kupang, Selasa, (15/10/19) malam.
“Selain Perda nomor 10 Tahun 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupati, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran,” papar Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo), Sulton Hasan SH.
Menurut Sulton, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima diantaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan
Lebih lanjut, Sulton mengatakan, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.
“Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib bangunan gedung, tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, serta tertib sosial,” jelas Sulton.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat Desa Kupang secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Perlunya Sinergitas Organisasi Perangkat Daerah
Ia mengaku, penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, namun, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksi,” ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.
“Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam Perda dan Perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup-nya,” tambahnya.
Agus (51), salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber materi atas adanya kegiatan ini, “Terima kasih atas digelarnya acara ini, sehingga kami lebih mengerti dan paham tentang materi ketertiban umum di masyarakat,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo) Sulton Hasan, SH beserta anggota, BNN Kab Sidoarjo, P.L.T Kasi P2M. H Abd Muklis Spd beserta anggota, Dinas Kependudukan Catatan Sipil(Kasi Pendataan Dinas Catatan Sipil) beserta anggota, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana beserta anggota, Bati Ops TMMD ke 106 th. 2019 Serma Sutrisno, Kades Kupang Muhamad beserta perangkat, dan undangan dari warga Desa Kupang.
Bati Ops TMMD Serma Sutrisno
Menyampaikan Kita lahir di negara Indonesia, bhineka tunggal Ika,iklim tropis, geografis yang strategis, keindahan alam Indonesia, dan lainnya latar belakang TNI dari rakyat untuk rakyat kembali akan menjadi rakyat,melalui program TNI Manunggal Membangun Desa TMMD dan kita tingkatkan imunitas bangga guna menuju mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada 15/10/2019 Pkl 20.25 mari kita Cinta Indonesia
Menuju ketertiban dan ketentraman masyarakat
Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 13
Tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) KE -106 TA.2019 dan Kita lahir di negara Indonesia, bhineka tunggal Ika,iklim tropis, geografis yang strategis, keindahan alam Indonesia, dan lainnya latar belakang TNI dari rakyat untuk rakyat kembali akan menjadi rakyat,melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)KE -106 TA 2019 dan mari kita tingkatkan imunitas bangga guna menuju mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dan kita harus mengetahui wawasan kebangsaan (Wasbang ) Pancasila, bhineka tunggal Ika,UUD 1945,NKRI begitu yang disampaikan oleh Bati Ops TMMD Serma Sutrisno.
Dan juga disampaikan oleh kepala Desa Kupang menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat warga Desa Kupang atas kehadiran nya dan juga ungkapan terima kasih kepada seluruh Satgas TMMD yang sudah menjadi kan Desa Kupang Kecamatan Jabon kabupaten Sidoarjo Terang benderang bersih, sehat dan lainya,"Ucapan Kades Kupang Muhammad.(Zeey).