Kamis, 10 Agustus 2023

Di Karang Tanjung ada gudang penyulingan dan di duga tidak punya Perijinan Resmi Alias Ilegal

Radar Publik
Sidoarjo

Sidoarjo - Karang Tanjung Peredaran Minyak jelantah di sulap menjadi minyak goreng di jual beredar 

Bukan minyak goreng baru tetapi munyak jelantah yang dijerninhkan dan di jual seharga menyak curah Asli
Di Karang Tanjung ada gudang penyulingan dan di duga tidak punya Perijinan Resmi Alias Ilegal

Saat di konfirmasi oleh Pemimpin Redaksi Radar Publik ke Lapangan, "Ternyata Benar Minyak jelantah yang hitam di jernihkan.. Namun kami sulit menemui pemiliknya' tuturnya kepada Media. 

Penyulingan Limbah minyak goreng yang jelas2 berbahaya untuk di konsumsi terang dilarang oleh Pemerintah

Kata Warga " Disitu penyulingan dan di julal lagi ke agen toko2" Ungkapnya. 11/8/2023.

Karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan minyak goreng bekas, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau undang – undang Nomo 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Warga menghimbau agar penegak Hukum segera bertindak agar peredaran Minyak jelantah yang di jernihkan tersebut tidak beredar merajalela tegas nya kepada Wartawan

Rep. Nyoto

Terkait Kasus Suap Proyek BASARNAS KPK Menahan Tersangka


Radar Publik

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tesangka MG Komisaris Utama PT MGCS terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 s.d 2023.

Penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU. Sedangkan Tersangka HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023 dan ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, KPK menyerahkan proses selanjutnya kepada Pupom Mabes TNI.

Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar, serta Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.

Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam ketiga proyek tersebut. Pada pertemuan itu, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.

Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Penyerahan dilakukan oleh MR atas persetujuan MG yakni uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka MG sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Rep. Nyoto

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...