Kamis, 10 Agustus 2023

Di Karang Tanjung ada gudang penyulingan dan di duga tidak punya Perijinan Resmi Alias Ilegal

Radar Publik
Sidoarjo

Sidoarjo - Karang Tanjung Peredaran Minyak jelantah di sulap menjadi minyak goreng di jual beredar 

Bukan minyak goreng baru tetapi munyak jelantah yang dijerninhkan dan di jual seharga menyak curah Asli
Di Karang Tanjung ada gudang penyulingan dan di duga tidak punya Perijinan Resmi Alias Ilegal

Saat di konfirmasi oleh Pemimpin Redaksi Radar Publik ke Lapangan, "Ternyata Benar Minyak jelantah yang hitam di jernihkan.. Namun kami sulit menemui pemiliknya' tuturnya kepada Media. 

Penyulingan Limbah minyak goreng yang jelas2 berbahaya untuk di konsumsi terang dilarang oleh Pemerintah

Kata Warga " Disitu penyulingan dan di julal lagi ke agen toko2" Ungkapnya. 11/8/2023.

Karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan minyak goreng bekas, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau undang – undang Nomo 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Warga menghimbau agar penegak Hukum segera bertindak agar peredaran Minyak jelantah yang di jernihkan tersebut tidak beredar merajalela tegas nya kepada Wartawan

Rep. Nyoto

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...