Rabu, 10 November 2021

TINDAK INDONESIA BERHARAP KAPOLDA KALBAR PERINTAHKAN JAJARANNYA TANGKAP PEMILIK EKSAVATOR YANG MANGKIR DARI PEMERIKSAAN APH

Radar Publik
Batam

Dalam sepekan kasus kepemilikan dan kegunaan alat berat excavator yang sedang di tangani oleh APH(aparat penegak hukum) seperti kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu didalam melakukan penyidikan dan penyelidikan belum tuntas dikarenakan saksi dan pemilik alat berat excavator tersebut selalu mangkir dari pemeriksaan kepolisian resort Kapuas hulu.

Dalam kasus kepemilikan alat berat excavator untuk kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) atau Pertambangan Ilegal tersebut (Rian Afriza alias badong) sebagai pemilik alat berat excavator yang kegunaannya untuk kegiatan PETI tersebut dikutip dari video YouTube dan media yang beredar bahwasanya dialah yang memiliki alat berat excavator tersebut untuk kegiatan pertambangan ilegal didesa beringin, kecamatan Bunut Hulu kabupaten Kapuas hulu. dan yang lebih lucunya lagi pemilik alat berat excavator tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap.badong juga beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

"menyikapi statement saudara Rian Afriza alias Badong yang beredar disalah satu media dan YouTube Korwil Kalbar TINDAK INDONESIA  (Bambang.l.A.Md) angkat bicara.mengapa pemilik alat berat excavator tersebut tidak di tangkap, karena sesuai dengan undang-undang pemilik sekaligus penyedia alat yang digunakan dalam tindak kejahatan atau kegiatan ilegal maka dapat ditangkap dan ditahan sesuai prosedur kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujar Bambang.

"Kata Bambang kita, sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar dan aparat kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu didalam melakukan penegakan hukum.salah satunya kasus  kepemilikan alat berat excavator yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal, seperti PETI"ujarnya.

"Dia juga mengatakan didalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut masih belum ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, menurutnya pemilik alat berat excavator tersebut seharusnya ditangkap juga, karena sebagai pemilik dan penyedia alat untuk membantu kegiatan ilegal yang sudah tentu melanggar aturan hukum yang berlaku,"ujarnya.

"Dia berharap didalam penanganan kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut agar kepolisian resort Kapuas hulu dan kejaksaan negeri Kapuas hulu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut ke ranah hukum.kalau hal tersebut tidak di proses secara hukum yang berlaku maka akan ada Rian Afriza atau badong lainnya yang akan menentang dan melawan hukum yang berlaku,dan seolah-olah dia kebal terhadap hukum," ujarnya.

"Di tempat terpisah koordinator TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) memberikan penjelasan tentang kasus kepemilikan dan penyedia jasa untuk kegiatan ilegal itu sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

"Yayat juga mengatakan apa bila proses hukum tidak dilakukan terhadap saudara Rian Afriza alias badong maka itu akan melemahkan kekuatan hukum yang berlaku, karena setiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku, "tutup Yayat.( Andi )

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...