Minggu, 10 November 2013

Visi dan Misi Radar Publik Independen

Radar Publik
Kontak Redaksi Jl. UNIVERSITAS UBAYA, DUYUNG TRAWAS MOJOKERTO.
Telp. 081216261999. 08563252999.

Visi :
Menjadi terdepan sebagai kabar intelektual Radar Publik dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengimplementasikan nilai–nilai Pancasila dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan demi esensi dan eksistensi RADAR PUBLIK Independen di INDONESIA pada khususnya INTERNASIONAL pada umumnya.

Misi :
1) Menggunakan segala kemampuan dan potensi diri sebagai Media intelektual untuk memberikan yang terbaik bagi Pemuda Pancasila, bangsa dan Negara.

2) Pemahaman mendalam dan implementasi nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila (sebagai ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara) untuk diri sendiri maupun orang lain dengan atau melalui lembaga RADAR PUBLIK INDEPENDEN.

3) Mempererat kebersamaan dan persaudaraan antara sesama anggota keluarga besar Pemuda Pancasila sehingga tercipta suasana internal dan eksternal yang menunjang jalannya lembaga dalam mencapai tujuan

4) Berjuang dan terus berkarya demi RADAR PUBLIK INDEPENDEN terutama kebesaran dan nama baik PANCASILA

5) Mengadakan pembinaan untuk para pengurus dan anggota dalam sistem kinerja dan manajemen organisasi yang termotivasi, transparan, jujur, tertata, disiplin.

6) Melebarkan sayap lembaga RADAR PUBLIK INDEPENDEN dengan mendirikan komisariat di tingkat perguruan tinggi dan sekolah.

Orientasi & Arah Program Kerja

INTERNAL

1) Maksimalisasi dan penguatan sistem pengkaderan.

2) Peningkatan kekompakan dan kebersamaan pengurus dan seluruh kader.

3) Memperbaiki koordinasi dan komunikasi.

4) Kemandirian dalam rangka pengelolaan keuangan dan transparansi laporan keuangan.

EKSTERNAL

1) Menjalankan fungsi RADAR PUBLIK INDEPENDEN sebagai kontrol sosial dan berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan Bangsa dan Negara.

2) Ikut berperan aktif dalam usaha penyelesaian permasalahan bangsa ini dengan seluruh elemen khususnya yang terdapat di INDONESIA.

3) Menghasilkan karya dan prestasi dengan berbagai kegiatan di bidang compartemen terkait di INDONESIA.

4) Mengawasi dan mengkawal jalannya Pemerintahan INDONESIA dan Uu Dasar 1945.

Hingga pada akhirnya semua tersebut diatas dijadikan dasar bagi bagian – bagian dalam membuat rancangan program kerja. Bahwasanya dalam program kerja yang dibuat nanti harus memiliki arah dan pemahaman sebagai berikut :

1) Pencapaian hasil dari program kerja sudah seharusnya dirasakan oleh masyarakat banyak ( public oriented).

2) Cakupan program kerja harus lebih luas dan terkonsep dengan jelas.

3) Parameter keberhasilan dari program kerja bukan hanya yang direncanakan tapi juga dalam hal kerja tim atas dasar saling percaya dan kebersamaan.

4) Program kerja merupakan hasil dari pemikiran mendalam dan diskusi.

5) Anggaran biaya merupakan salah satu pertimbangan, tapi dibuat serealistis mungkin dalam rekomendasi program kerja.

6) Lengkap dan baik secara administrasi dan sesuai dengan P.O RADAR PUBLIK INDEPENDEN serta AD/ART RADAR PUBLIK.

(Presiden Radar Publik: H. SUNYOTO NH)

Sorotan Persiden Radar Publik Kepada Jajaran Penegak Hukum Polres Mojokerto

Radar Publik
MOJOKERTO - Kinerja Kepolisian Polres Mojokerto kalau dinilai banyak pelanggaran dilapangan.

Disaat melakukan Penertiban dan Razia terhadap minuman keras (TIPIRING), Malam Minggu maren (9/11/2013, sangat disayangkan karena hanya menertipkan Kave yang tidak berijin saja, saat di temui oleh Persiden Radar Publik dan Tim. Minggu (10/11/2013.

Operasi yang dilakukan Kepolisian hanya mengacu kave 1 dan 2 saja, padahal banyak kave-kave yang lain, mereka membawa para Purel Penyanyi Kave, dan minuman yang sudah dilegalkan pemerintah.

Bahkan saat dikonfirmasi Tim Radar Publik Polisi tersebut memberikan keterangan yang Belepotan, bahkan kepolisian tidak mengundang Satpol PP dan Media.

Ada apa itu?....
Sedangkan jika minuman Bir tidak diperijinkan untuk diedarkan kenapa Pabriknya tidak ditutup saja.. Kok mala penjual dan pembeli yang di salahkan, ada apa itu perlu dipertanyakan?!..

Ketika Persiden Radar Publik dan tim yang ada di tempat tersebut malah di mintai KTP untuk dicatat, sedangkan dari pihak Kepolisian tidak mau di catat nama dan mengintimidasi Wartawan.

Jelas ini melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999.
Dan Melanggar UU. Keterbukaan Publik.
Sampai saat ini Persiden Radar Publik akan melaporkan ke Dewan PERS.

Jika penegak hukum yang dibawa bermain tanpa menjujung tinggi asas fungsi pemerintahan Pusat maka NKRI kedepan jelas Merosot budi dan moralnya.. BERSAMBUNG.. (Gus nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...