Minggu, 10 November 2013

Sorotan Persiden Radar Publik Kepada Jajaran Penegak Hukum Polres Mojokerto

Radar Publik
MOJOKERTO - Kinerja Kepolisian Polres Mojokerto kalau dinilai banyak pelanggaran dilapangan.

Disaat melakukan Penertiban dan Razia terhadap minuman keras (TIPIRING), Malam Minggu maren (9/11/2013, sangat disayangkan karena hanya menertipkan Kave yang tidak berijin saja, saat di temui oleh Persiden Radar Publik dan Tim. Minggu (10/11/2013.

Operasi yang dilakukan Kepolisian hanya mengacu kave 1 dan 2 saja, padahal banyak kave-kave yang lain, mereka membawa para Purel Penyanyi Kave, dan minuman yang sudah dilegalkan pemerintah.

Bahkan saat dikonfirmasi Tim Radar Publik Polisi tersebut memberikan keterangan yang Belepotan, bahkan kepolisian tidak mengundang Satpol PP dan Media.

Ada apa itu?....
Sedangkan jika minuman Bir tidak diperijinkan untuk diedarkan kenapa Pabriknya tidak ditutup saja.. Kok mala penjual dan pembeli yang di salahkan, ada apa itu perlu dipertanyakan?!..

Ketika Persiden Radar Publik dan tim yang ada di tempat tersebut malah di mintai KTP untuk dicatat, sedangkan dari pihak Kepolisian tidak mau di catat nama dan mengintimidasi Wartawan.

Jelas ini melanggar UU. PERS NO. 40 TH. 1999.
Dan Melanggar UU. Keterbukaan Publik.
Sampai saat ini Persiden Radar Publik akan melaporkan ke Dewan PERS.

Jika penegak hukum yang dibawa bermain tanpa menjujung tinggi asas fungsi pemerintahan Pusat maka NKRI kedepan jelas Merosot budi dan moralnya.. BERSAMBUNG.. (Gus nyoto)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...