Radar Publik
Trenggalek - Jumat, 20 November 2015
Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar mendeportasi Chin Seik Lim (52) Warga Negara Malaysia yang selama 6 bulan ini tinggal di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/11).
Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015.
Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun, Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkannya.
"Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015, kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportase," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar, Tato Juliadin kepada Kontributor Elshinta, Erliana Riady.
Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportase baru bisa dilaksanakan pagi tadi.
Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan membatalkan izin tinggal untuk segera meninggalkan Indonesia.
Pada pukul 06.15 WIB tadi, petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk dipulangkan ke negara asalnya. (Nyoto)
Trenggalek - Jumat, 20 November 2015
Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar mendeportasi Chin Seik Lim (52) Warga Negara Malaysia yang selama 6 bulan ini tinggal di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/11).
Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015.
Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun, Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkannya.
"Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015, kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportase," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar, Tato Juliadin kepada Kontributor Elshinta, Erliana Riady.
Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportase baru bisa dilaksanakan pagi tadi.
Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan membatalkan izin tinggal untuk segera meninggalkan Indonesia.
Pada pukul 06.15 WIB tadi, petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk dipulangkan ke negara asalnya. (Nyoto)