Senin, 23 Mei 2022

Pasca ditemukan puluhan ekor sapi dinyatakan positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara

Radar Publik
Pasuruan

(20/5/20200) Pasca ditemukan puluhan ekor sapi dinyatakan positif terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seluruh pasar hewan di Kabupaten Pasuruan ditutup sementara.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, tercatat ada 8 pasar hewan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Pasar Hewan Sukorejo, Wonorejo, Prigen, Pandaan, Gondangwetan, Nguling, Grati, dan Gempol. Operasional seluruh pasar hewan tersebut langsung dihentikan dengan pengawasan.

"Termasuk Pasar Desa Nongkojajar yang memutuskan menutup duluan transaksi jual beli sapi dan ternak lainnya. Dan langsung diikuti 8 pasar hewan yang ada di Kabupaten Pasuruan," kata Diana

Penutupan pasar hewan akan terus dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kata Diana, selama penutupan, pihaknya akan terus mengevaluasi kondisi dan situasi penyebaran PMK di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Utamanya di sentra-sentra peternakan sapi seperti Kecamatan Prigen, Tutur, Puspo, Grati, Nguling, Purwosari, Purwodadi, Wonorejo dan Kejayan.

Evaluasi tersebut dilakukan sembari terus melakukan penyemprotan desinfektan secara massive, pemberian obat-obatan dan vitamin bagi ternak yang sakit serta sosialisasi dan edukasi terhadap seluruh lapisan masyarakat agar penyebaran kasus PMK di Kabupaten Pasuruan.

"Kita evaluasi apakah sudah stabil atau sebaliknya. Kita fokuskan di sentra-sentra peternakan sapi dan ternak lainnya. Kita massive khan penyemprotan desinfektan, pengobatan dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara penanganan PMK," jelasnya.

Lebih lanjut Diana menegaskan bahwa meskipun pasar hewan ditutup, ia meminta tak ada aktifitas jual beli sapi di luar pasar hewan. Sebab hal tersebut bisa berpotensi menjadi penyebab menularnya PMK secara cepat.

"Kita tidak bisa mengendalikan jual beli di luar pasar. Tapi kami terus edukasi masyarakat bahwa penularannya melalui udara dan sangat cepat meskipun sembuhnya juga cepat kalau segera ditangani," ucapnya.

Sementara itu, terkait langkah Pemkab Pasuruan pada kasus positif PMK di Prigen, Diana mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melokalisir sapi-sapi yang terjangkit PMK tersebut dan memastikan tidak terjadi jual beli tenak maupun pemindahan ternak antar kandang, kampung ataupun antar desa.

"Kita pastikan tidak terjadi jual beli ternak, pemindahan ternak antar kandang, kampung, desa maupun antar kecamatan melalui koordinasi perangkat di prigen," tutupnya.(Afandi)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kab. Pasuruan melaksanakan agenda Studi Komparasi Bersama Wakil Bupati

Radar Publik
Pasuruan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, 
Ir. Likik Widji Asri, M.MA
beserta  staf dan juga Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron melaksanakan agenda Studi Komparasi yang dilakukan mulai tanggal 16-17 Mei 2022 di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Dalam kunjungan kali ini tidak lain untuk mengoptimalkan potensi pertanian dan juga menjajaki berbagai peluang kolaborasi pemerintah Kabupaten Pasuruan terutama Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian dengan Pemerintah Daerah di luar Provinsi Jawa Timur.

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Pasuruan juga berkesempatan berkunjung ke perkebunan dan beberapa komoditi pertanian khas Kabupaten Buru. Diantaranya bertandang ke tempat pengolahan Kayu Putih. Diketahui, tanaman obat tersebut banyak tumbuh subur di Kabupaten Buru, meskipun tidak dibudidayakan dan dirawat oleh petani setempat.

Sebagai produk unggulan yang sangat terkenal di tanah air, pengolahannya yang khas masih tetap dilakukan secara tradisional. Hal itu dilakukan untuk menjaga mutu dan kualitas produk yang dihasilkan. Minyak Kayu Putih yang dihasilkan akan dibawa ke Kabupaten Ambon untuk pengemasan dan pemasaran ke seluruh Indonesia. (Afandi) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...