Radar Publik
MALANG Rabu, 13-12-2017
Oleh : Hadi Triswanto
Malang - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen telah menahan Mantan Lurah Kepanjen Yoyok Yudianto. Warga kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang ini, menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset berupa tanah eks bengkok.
Guna penelusuran lebih mendalam terkait jumlah kerugian negara, Kejari bersinergi dengan inspektorat untuk melakukan audit.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Yoyok Yudianto berdasarkan laporan masyarakat ke Kejari Kepanjen beberapa bulan lalu. Selanjutnya penyidik Pidsus melakukan penyelidikan selama sebulan dan meminta keterangan 12 saksi.
Menurut Tridiyah Maistuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset berupa tanah eks bengkok yang dilakukan Yoyok ini, terjadi saat masih menjabat sebagai Lurah Kepanjen mulai 2011 sampai 2016. "Yoyok melakukan tindakan melawan hukum, karena pengelolaan aset tanah eks bengkok tanpa seizin pemerintah daerah," kata Tridiyah Maistuti.
Kerugian negara dari perhitungan sementara lebih dari Rp 300 juta. Namun jumlah tersebut bisa bertambah, karenanya Kejari bersinergi dengan inspektorat untuk melakukan audit secara lebih mendalam. "Tidak hanya terjerat Tipikor, mantan kades tersebut diduga juga melakukan mal administrasi dalam kasus ini," kata Tridiyah Maistuti. (Nyoto)