Radar Publik
JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
mengungkapkan bahwa terdapat 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Adapun personel yang diduga melanggar kode etik tersebut yakni, mulai dari, Pama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 diantara personel kepolisian itu telah ditempatkan ke tempat khusus.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 malam lalu.
Terkait hal itu, tim Okezone mendapatkan 27 nama kepolisian yang dibagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang diduga melanggar kode etik serta tindak pidana, maupun mereka yang terbukti melanggar kode etik.
Berikut deretan nama-namanya;
A. Polisi yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik, yakni
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo
3. Bharada Richard Eliezer
Catatan, dalam hal ini, ketiga orang tersebut merupakan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J tersebut.
B. Polisi diduga melanggar kode etik, adalah;
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
Dalam catatan yang diterima, terdapat bahwa masih ada empat personel Polri yang masih dilakukan pemeriksaan. Rinciannya, tiga Pamen, dan satu Pama. (Nyoto).