Radar Publik
Sabtu, 26-08-2017
Malang - Pelaku perampasan kepada korbannya yang akan diajak kencan di lokalisasi, berujung disel Tahanan Polres Malang.
Pelaku Andi Irawan (23) warga Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang berhasil diamankan Buser Satreskrim Polres Malang saat melakukan aksi perampasan tas milik wanita yang akan dikencaninya.
Berawal saat tiga pelaku pergi ke lokalisasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran. Niat mereka terhenti sejenak, gara-gara melihat korbannya yang membawa tas.
Dengan cara memepet korban dengan kendara sepeda motor, kedua pelaku memegang tangan korban, dan satu pelaku merampas tas korbannya dan langsung tancap gas.
Namun, teriakan korban mengundang masyarakat warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, yang langsung menghentikan laju pelaku. Joki kendaraan terjatuh dari motor dan bisa diamankan masyarakat.
Saat bersamaan, Buser Satreskrim Polres Malang yang tengah berpatroli di wilayah tersebut. Polisi segera mengamankan pelaku Andi beserta motornya. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga.
Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 368 KUHP tentang tindak perampasan, yangmana ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (Nyoto)