Jumat, 25 Agustus 2017

Niat ke Lokalisasi, Tapi Mampir Merampas Tas PSK


Radar Publik
Sabtu, 26-08-2017
Malang - Pelaku perampasan kepada korbannya yang akan diajak kencan di lokalisasi, berujung disel Tahanan Polres Malang.

Pelaku Andi Irawan (23) warga Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang berhasil diamankan Buser Satreskrim Polres Malang saat melakukan aksi perampasan tas milik wanita yang akan dikencaninya.

Berawal saat tiga pelaku pergi ke lokalisasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran. Niat mereka terhenti sejenak, gara-gara melihat korbannya yang membawa tas.

Dengan cara memepet korban dengan kendara sepeda motor, kedua pelaku memegang tangan korban, dan satu pelaku merampas tas korbannya dan langsung tancap gas.

Namun, teriakan korban mengundang masyarakat warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, yang langsung menghentikan laju pelaku. Joki kendaraan terjatuh dari motor dan bisa diamankan masyarakat.

Saat bersamaan, Buser Satreskrim Polres Malang yang tengah berpatroli di wilayah tersebut. Polisi segera mengamankan pelaku Andi beserta motornya. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga.

Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 368 KUHP tentang tindak perampasan, yangmana ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (Nyoto)

Setubuhi ABG, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Radar Publik
Sabtu, 26-08-2017
Ngawi - Aksi bejat Rofii, warga Desa Ringin Anom Karangjati Ngawi harus berakhir. Kini Rofii menjalani proses hukum di Polres Ngawi. Kakek berumur 64 tahun tersebut, diduga telah menyetubuhi NK, anak tetangganya yang masih dibawah umur.

Rofii ditangkap warga, saat menyetubuhi NK yang merupakan pelajar SMP di kebun belakang rumah. Sepulang dari warung, 2 orang warga curiga mendengar suara berisik dari kebun. Saat didekati, warga terkejut saat melihat Rofii sedang melakukan aksi cabul pada NK. Keduanya langsung dibawa ke rumah Ketua RT.

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Rofii, kedua orang tua NK melaporkan kepada pihak berwajib. Menurut AKP Eko Setyo Martono, Kasubag Humas Polres Ngawi, dihadapan petugas, kakek tersebut mengaku telah 3 kali menyetubuhi NK

Kini tersangka harus mendekam dalam tahanan Polres Ngawi, menunggu proses tindak hukum selanjutnya. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...