Radar Publik
Jabar
Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging celeng (babi hutan) dicampur dengan daging sapi untuk bahan membuat bakso. Pelaku berinisial T (45) dan R (24) asal warga Padalarang, Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan selain pasutri itu turut ditangkap pedagang inisial D (49) di Tasikmalaya dan N (38) di Purwakarta. Kasus ini terbongkar pada Jumat (26/6/2020) setelah terendusnya praktik penjualan daging celeng dari warga yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan.
Pembelinya adalah sepasang suami istri di Padalarang berinisial T dan R. Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan terbukti menyimpan sebanyak 12 kg daging celeng di dalam mesin pendingin dan 120 kg daging sapi impor.
"Modus mereka ini mencampurkan daging sapi dan daging celeng dengan perbandingan 2 banding 1 lalu dijual ke sejumlah rumah makan dan penjual bakso. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2014 dan telah memiliki pelanggan tetap di Majalaya, Cianjur, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Bandung," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).
Yoris menyebutkan, para pelaku menjual daging celeng dengan harga Rp50.000 per kg kepada pelanggannya. Kemudian daging celeng itu dioplos dengan daging sapi menjadi bahan baku pembuatan bakso maupun rendang dan dijual lagi dengan harga Rp100.000 per kg.
Pasutri ini bisa memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kg per bulan, Tasikmalaya 30 kg per bulan, Cianjur dan Kota Bandung masing-masing 40 kg per bulan. Pelanggannya meraup keuntungan hingga Rp150 juta.
Modus penjualannya, pelaku menawarkan langsung ke pembeli ketika ada pesanan langsung dikirim. Dari tangan pelaku turut diamankan tiga mesin pendingin daging, satu timbangan, satu unit mobil, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Nmax.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Abdul)
Jabar
Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging celeng (babi hutan) dicampur dengan daging sapi untuk bahan membuat bakso. Pelaku berinisial T (45) dan R (24) asal warga Padalarang, Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan selain pasutri itu turut ditangkap pedagang inisial D (49) di Tasikmalaya dan N (38) di Purwakarta. Kasus ini terbongkar pada Jumat (26/6/2020) setelah terendusnya praktik penjualan daging celeng dari warga yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan.
Pembelinya adalah sepasang suami istri di Padalarang berinisial T dan R. Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan terbukti menyimpan sebanyak 12 kg daging celeng di dalam mesin pendingin dan 120 kg daging sapi impor.
"Modus mereka ini mencampurkan daging sapi dan daging celeng dengan perbandingan 2 banding 1 lalu dijual ke sejumlah rumah makan dan penjual bakso. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2014 dan telah memiliki pelanggan tetap di Majalaya, Cianjur, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Bandung," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).
Yoris menyebutkan, para pelaku menjual daging celeng dengan harga Rp50.000 per kg kepada pelanggannya. Kemudian daging celeng itu dioplos dengan daging sapi menjadi bahan baku pembuatan bakso maupun rendang dan dijual lagi dengan harga Rp100.000 per kg.
Pasutri ini bisa memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kg per bulan, Tasikmalaya 30 kg per bulan, Cianjur dan Kota Bandung masing-masing 40 kg per bulan. Pelanggannya meraup keuntungan hingga Rp150 juta.
Modus penjualannya, pelaku menawarkan langsung ke pembeli ketika ada pesanan langsung dikirim. Dari tangan pelaku turut diamankan tiga mesin pendingin daging, satu timbangan, satu unit mobil, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Nmax.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Abdul)