Selasa, 30 Juni 2020

PATUT DIACUNGKAN JEMPOL POLRES CIMAHI UNGKAP OPLOSAN DAGING CELENG

Radar Publik
Jabar

Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjual daging celeng (babi hutan) dicampur dengan daging sapi untuk bahan membuat bakso. Pelaku berinisial T (45) dan R (24) asal warga Padalarang, Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan selain pasutri itu turut ditangkap pedagang inisial D (49) di Tasikmalaya dan N (38) di Purwakarta. Kasus ini terbongkar pada Jumat (26/6/2020) setelah terendusnya praktik penjualan daging celeng dari warga yang berprofesi sebagai pemburu babi hutan.

Pembelinya adalah sepasang suami istri di Padalarang berinisial T dan R. Setelah diselidiki dan dilakukan penggerebekkan terbukti menyimpan sebanyak 12 kg daging celeng di dalam mesin pendingin dan 120 kg daging sapi impor.

"Modus mereka ini mencampurkan daging sapi dan daging celeng dengan perbandingan 2 banding 1 lalu dijual ke sejumlah rumah makan dan penjual bakso. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2014 dan telah memiliki pelanggan tetap di Majalaya, Cianjur, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Bandung," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).

Yoris menyebutkan, para pelaku menjual daging celeng dengan harga Rp50.000 per kg kepada pelanggannya. Kemudian daging celeng itu dioplos dengan daging sapi menjadi bahan baku pembuatan bakso maupun rendang dan dijual lagi dengan harga Rp100.000 per kg.

Pasutri ini bisa memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kg per bulan, Tasikmalaya 30 kg per bulan, Cianjur dan Kota Bandung masing-masing 40 kg per bulan. Pelanggannya meraup keuntungan hingga Rp150 juta.

Modus penjualannya, pelaku menawarkan langsung ke pembeli ketika ada pesanan langsung dikirim. Dari tangan pelaku turut diamankan tiga mesin pendingin daging, satu timbangan, satu unit mobil, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Nmax.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Abdul) 

Senin, 29 Juni 2020

PENERIMAAN CPNS DIBUKA KEMBALI DENGAN FORMASI UNTUK JABATAN STRATEGIS

Radar Publik
Jabar

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengurangi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dengan jabatan administrasi.

Sebab, pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS dengan formasi untuk mengisi jabatan-jabatan yang strategis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu yang paling dibutuhkan adalah tenaga pendidikan dan pengajar. Selain itu, tenaga kesehatan juga nantinya akan jadi fokus pemerintah dalam mencari tenaga PNS.

Berikuf fakta-faktanya, Jakarta, Selasa (30/6/2020):

1. Indonesia Butuh 700.000 Tenaga Pendidik dan 270.000 Tenaga Kesehatan

Saat ini tenaga pengajar atau guru masih kekurangan 700.000 baik di pusat maupun daerah. Selain itu, ada 270.000 tenaga kesehatan juga yang masih kekurangan pegawai.

"Masih kurang 700.000 tenaga pendidik, 270.000 tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

2. Formasi Tenaga Penyuluh

Selain itu, pemerintah juga akan membuka tenaga penyuluh. Mengingat baik itu penyuluh pertanian, kehutanan, hingga perkebunan membutuhkan sekitar 100.000 tenaga ASN baru.

"100 ribu penyuluh pertanian pengarian, kehutanan dan sebagainya. Ini dalam konteks bapak Presiden dalam hal penyederhanaan birokrasi. Saya kira ini harus kita cermati bersama," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

3. Bukan untuk Pegawai Administrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menambahkan pemerintah tidak akan membuka kembali lowongan pada tenaga administrasi. Mengingat jumlahnya sudah cukup banyak yakni 1,6 juta pegawai dari 4,3 juta ASN di seluruh Indonesia.

"Penerimaan CPNS tahun kemarin kita arahkan tidak menerima pegawai administrasi kembali. 4,3 juta ASN kita 70% di daerah itu 1,6 juta lebih itu adalah pegawai dalam standar administrasi ini yang mulai kita kurangi," kata Tjhajo.

4. Reformasi Birokrasi

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Mengingat hal ini juga sudah menjadi visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

"Kami mengingatkan kembali, berbagai arahan-arahan dari Presiden pengalaman ini juga menunjukkan mana yang diperlukan dan mana yang tidak saya kira sudah bisa memetakan dengan baik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

5. Kurangi PNS Administrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengurangi tenaga administrasi. Oleh karenanya pada pembukaan CPNS 2019 pemerintah tidak membuka lowongan tenaga administrasi.

"Mohon maaf sekali ASN kita dari 4,3 juta itu 1,6 juta nya pegawai administrasi. Ini saya mau kurangi," ujarnya.

6. Kebanyakan di Daerah

Menurut Tjahjo, dari total 1,6 juta tersebut 70% di antaranya merupakan pegawai pemerintah daerah. Tentunya hal tersebut akan mulai dikurangi sedikit demi sedikit.

Hanya saja dirinya menjamin tidak akan melakukan pemutusan kerja kepada para ASN ini. Nantinya 1,6 juta ini akan diarahkan untuk bisa berbagai peran. "Jadi struktur yang bagaimana membangun optimalisasi sumber daya internal dalam membagi peran. Yang 1,6 juta ini kan nggak akan mungkin kita berhentikan," jelasnya.

Setelah 1,6 juta ASN ini pensiun, barulah tenaga administrasi akan mulai berkurang. Pada saat pembukaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun tidak akan membuka lowongan tenaga administrasi.

"Ini kan tunggu pensiun. kecuali dia mau pensiun dipercepat atau mau pensiun dini kalau yang tidak ini kan tidak mungkin maka Kepala BKN mari ditata dengan cara yang bermartabat," kata Tjahjo. (Abdul) 

TINGKATKAN MUTU PELAYANAN TERBAIK LION AIR ADAKAN RAPID TES COVID-19 RP 95.000

Radar Publik
Jabar

Lion Air (JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group memberikan layanan terbaru yakni menawarkan metode uji kesehatan skrining awal dan cepat (Rapid Test Covid-19) khusus kepada penumpang Lion Air Group.

Biaya Rapid Test Covid-19 adalah Rp 95.000 (bersih/ nett), sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari.

Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.

Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan kehadiran layanan Rapid Test Covid-19 diluncurkan bertepatan momentum 20 tahun Lion Air (2000- 2020).

"Sekaligus sebagai wujud komitmen Lion Air Group dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini," jelas Danang, Senin (29/6/2020).

Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020. Pada tahap awal, layanan Rapid Test Covid-19 tersedia di Jakarta pada 4 lokasi dengan jadwal pelayanan meliputi:

1. Kantor Pusat Lion Air Tower Jl. Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130. Senin – Minggu | Pukul 06.00 – 21.30 WIB

2. Kantor Lion Air Group Jl. Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650. Senin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB

3. Kantor Pusat Lion Parcel Pusat Jl. Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520. Senin – Minggu | Pukul 08.30 – 17.00 WIB

4. Kantor Lion Operation Center (LOC) Jl. Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127. Senin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB

"Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test Covid-19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota-kota lain, antara lain di kantor penjualan tiket (Ticketing Sales Office) serta bandar udara – bandar udara di wilayah Indonesia," jelas Danang.

Penumpang akan mendapatkan nilai lebih dengan hadirnya layanan Rapid Test Covid-19 ini yang lebih praktis, sehingga dapat merencanakan perjalanan dengan mudah. Untuk ketentuan sebagai berikut:

1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group

2. Pembelian voucher Rapid Test Covid-19 dapat dilaksanakan dan diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket)

3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, online travel agent, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan dan lainnya.

"Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"tutur Danang.

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran covid-19. (Abdul) 

Minggu, 28 Juni 2020

TANGGAPAN TJAHJO KUMOLO MUTASI PNS DAN TUNDA TUKIN

Radar Publik
Jabar

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya sempat melempar wacana mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa mendatang. Ia menegaskan maksud dari rencananya tersebut bukan serta merta memecat PNS yang tidak produktif melainkan hanya memangkas jabatan tertentu yang dirasa tidak begitu fleksibel dengan berbagai beban kerja yang ada.
"Ini bukan dipecat lho! Tidak mungkin dipecat, tidak mungkin pensiun dipercepat, tidak mungkin diberhentikan. Kita bertahap tunggu pensiun atau kecuali dia minta pensiun dini gitu aja," kata Tjahjo ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senayan, Selasa (23/6/2020).

Tjahjo menjelaskan saat ini dari total 4,27 juta PNS yang ada, 1,6 juta di antaranya menjabat posisi administrasi. Menurutnya jumlah itu terlalu banyak dan tidak bisa dialihfungsikan ke jabatan atau fungsi jabatan lainnya sehingga perlu adanya evaluasi jabatan PNS secara menyeluruh.
"Begini 4,27 juta ASN kita 70% ada di daerah dari 4,27 juta itu 1,6 jutanya tenaga administrasi kan tidak bisa tenaga administrasi tau-tau jadi reporter atau penyiar kan tidak akan mungkin, kan ada spesifikasi, ada kompetensi," terangnya.

Untuk itu, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke depan akan meniadakan lowongan jabatan administrasi.

"Jadi nanti pemetaan ASN disesuaikan dengan kebutuhan, kalau di swasta ada HRD yang menyiapkan, kita pun nanti demikian. Maka tahun ini kami tidak menerima pegawai administrasi, kita fokus cari pegawai yang dibutuhkan yang ahli IT dan lain-lain," ungkapnya. (Abdul) 

TANGGAPAN. (MENPAN-RB) TENTANG PERAMPINGAN PNS.

Radar Publik
Jabar

Kabar buruk mulai membayangi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), yang terancam mengalami perampingan.
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah ASN. Hal itu akan dilakukan, karena sistem kerja abdi negara mengalami perubahaan saat new normal.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR RI secara virtual, Selasa (23/6).
Menteri Tjahjo mengungkapkan beratnya beban birokrasi akibat keberadaan 1,6 juta PNS yang kemampuannya sebatas menangani urusan administrasi.
Kondisi ini makin berat di masa pemberlakuan work from home (WFH). Apalagi, PNS di Indonesia ada 4,3 juta orang dan 70 persennya berada di daerah.
"Masalahnya dari 4,3 juta PNS itu, 1,6 juta di antaranya hanya tenaga administrasi sehingga ketika WFH berlaku, mereka jadi beban birokrasi," jelas Menteri Tjahjo Kumolo. (Abdul) 

Selasa, 23 Juni 2020

DIDUGA PEMBERHENTIAN MASAL MENGINTAI PNS

Radar Publik
Jabar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif selama menerapkan WFH.

Alhasil, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan tidak produktif selama WFH, terancam diberhentikan.

Tak terasa, hal itu menjadi sama dengan keadaan perusahaan swasta yang terus melakukan pengurangan pegawai di masa pandemi.

"Selama WFH, banyak PNS berusia 50 tahun ke atas tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami teknologi informasi komputer," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono, Senin (22/6/2020).

Oleh karena itu, dirinya lanjut menuturkan, perlu melakukan penyusunan ulang sistem manajemen SDM PNS.

Selain itu, BKN juga perlu mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS yang tak produktif dengan melakukan mutasi.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Selanjutnya, Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu, disebutkan antara lain skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memang berencana memangkas jumlah ASN, terutama mereka yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) lalu.

Tjahjo menambahkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Mereka (PNS/ASN) tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (Abdul) 

Senin, 22 Juni 2020

DIDUGA TERSANDUNG DANA BOS 4 PEJABAT DINAS PENDIDIKAN BOGOR DI PERIKSA KEJARI

Radar Publik
Jabar

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin (22/6/2020).
Empat saksi tersebut merupakan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, yakni Kepala Disdik Fachrudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik, Jajang Koswara dan Warni.

KPK Selisik Istri Nurhadi Terkait Aliran Uang Suap Perkara di MA
Advertisement
"Hari ini kami memeriksa sebanyak empat orang dari Disdik untuk menggali informasi lebih dalam soal dugaan penyimpangan dana BOS," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran.
Menurut Rade, Korp Adhyaksa masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data serta bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Kota Bogor juga masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
"Kami masih mengumpulkan data soal dugaan penyimpangan dana BOS itu, termasuk berapa jumlah kerugian negara," ungkap Rade.
2 dari 2 halaman
Periksa 40 Saksi
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS melalui kegiatan UTS, UAS, dan try out, serta ujian sekolah pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
"Rencananya besok akan ada pemeriksaan (saksi) lagi. Soal siapa-siapanya lihat saja besok," kata dia.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menambah data dan alat bukti guna menemukan tersangkanya. (Abdul) 

TANGGAPAN MENKUMHAM JHON KEI MASIH DALAM PROSES BEBAS BERSYARAT

Radar Publik
Jabar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan penjelasan kepada Komisi III pada rapat kerja di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker ini membahas agenda evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, penjelasan refocusing APBN tahun 2020, persiapan new normal di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi, serta isu-isu lainnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan bahwa John Kei mendapatkan vonis Bebas Bersyarat setelah menjalani hukuman 16 tahun, tepatnya pada 26 Desember 2019 lalu.

Keputusan tersebut juga telah tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Ia mengatakan KemenkumHAM masih menunggu penetapan status John Kei dari pihak Kepolisian. Menurut Yassona, mestinya John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.

"Dia masih PB (pembebasan bersyarat), tahun lalu kita keluarkan Pb, nah dia baru berkahir 2025 bebas murni. Tapi ada kejadian ini (penembakan) kita tunggu dulu bagaimana polisinya," kata yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Oleh karena itu, Yassona menegaskan, agar agar kejadian tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Ia memuji jika John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan. Namaun, Politisi PDI Perjuangan itu tak mengetahui apa yang membuat Jhon Kei kembali berulah.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah, kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan PB jadi dia nanti disamping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru. Kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," tegasnya. (Abdul) 

Kamis, 18 Juni 2020

TEKA-TEKI DIDUGA PRIA GANTUNG DIRI KARENA CAPEK KERJA

Radar Publik
Jabar

Seorang pria berinisial BI (30 tahun) warga Kampung Citugu RT 04/06 Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ditemukan tewas diduga gantung diri di dalam rumahnya, Rabu (17/6/2020).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik tersebut pertama kali ditemukan pada Rabu pagi sekitar pukul 05.45 WIB oleh ibunya, Iyom (43 tahun).

Ketua RW 06, Yono mengatakan, berdasarkan keterangan dari istri BI yang bernama Elis Rahmawati (27 tahun) pada hari Selasa, 16 Juni 2020 malam, BI sempat mengeluh lelah bekerja dan berencana akan pergi.

"Katanya udah capek kerja. Bilang mau pergi, titip anak-anak," ujar Yono seraya meniru ucapan Elis.

Yono menuturkan, BI di kampung tersebut dikenal sebagai pribadi yang introvert atau jarang bergaul. Namun BI memiliki salah satu keahlian yang disukai warga, yakni mahir bermain sepak bola.

"Enggak ada sama sekali yang mencurigakan. Dia pendiam jarang main. Orang baik. Kalau sepakbola dia pemain paling bagus," terangnya

BI telah dimakamkan pada pukul 12.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kampung tersebut. (Abdul) 

Selasa, 16 Juni 2020

DIDUGA BANTUAN DISUNAT KEMENSOS SIAP TINDAK LANJUTI

Radar Publik
Jabar

SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) RI segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kabag Publikasi, Pemberitaan dan Biro Humas Kemensos RI, Salahudin yahya mengatakan, terkait adanya laporan dugaan pemotongan BST untuk lansia di wilayah Sukabumi akan segera didalami.

"Berkaitan adanya pemberitaan soal permasalah penyaluran BST di wilayah Kabupaten Sukabumi, kita akan segera mendalaminya," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (13/6/2020).

Ia menjelaskan, BST merupakan program bantuan tunai untuk warga yang terdampak Covid-19, dan disalurkan dalam beberapa tahap. Saat ini penyalurannya sudah dalam tahap kedua.

"Setiap warga penerima manfaat itu, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk satu orang. Dan disalurkan melalui kantor PT. Kantor Pos Indonesia," katanya

Ia menyebutkan, berdasarkan perspktif dalam Kemensos bantuan tersebut tidak boleh dipungut atau dipotong dengan pihak lain, tanpa alasan.

"Oleh karena Itulah pentingnya data terupdate dari Pemda, sehingga kejadian permasalah yang terjadi diwilayah Kabupaten Sukabumi tidak kembali terjadi," ucapnya

Ia menambahkan, akan segera memintai sejumlah keterangan kepada sejumlah pihak terkait adanya kasus dugaan pemotongan BST bagi lansia diwilayah Kabupaten Sukabumi.

"Setelah sejumlah pihak telah dimintai keterangan kita akan laporkan langsung kepada Inspektorat Jendral Kemensos," katanya.

Setidaknya Ada 6 Korban

Sedikitnya enam orang lansia di Kampung Buluh RT 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI, uangnya dipotong oleh oknum RT dan perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.

Seharusnya enam orang lansia tersebut mendapatkan bantuan BST tahap kedua dari Kemensos RI itu sebesar Rp 600 ribu.

Namun karena dipotong Rp 500 ribu maka mereka hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Berdasarkan laporan yang diterima dari RA (34) warga Kampung Buluh Desa Buluh, pemotongan BST tersebut terjadi setelah enam orang lansia itu menerima bantuan uang sebesar Rp 600 ribu.

Setelah itu mereka diminta untuk mengembalikannya sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi setelah uangnya diterima melalui desa oleh pemerima manfaat, dan kembali kerumahnya, lalu keenam orang lansia itu dihampiri oknum RT dan perangkat desa yang meminta kembali batuannya sebesar Rp 500 ribu," katanya.


Berdasarkan keterangan oknum RT dan Desa tersebut, lanjut dia, pemotongan itu dilakukan karena keenam warga itu sudah mendapatkan bantuan dari beberapa sumber sehingga bantuannya dipotong.

"Mereka beralasan uang yang dipotongkan itu, akan dibagikan kembali kepada warga yang tidak mendapatkan batuannya sama sekali," jelasnya

Selain itu RA mengatakan, keenam lansia itu juga mendapatkan intimidasi dan ancaman apabila tidak mau dipotong, maka keenam lansia itu akan dicoret dari penerima bantuan manfaat.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Asep Sasa Purnama, menegaskan, pemotongan BST itu tidak boleh dilakukan.

"Apapun alasannya tetap tidak boleh. Nanti kita akan cek dan apabila benar ditemukan maka akan akan kita tempuh jalur hukum. Selain itu kita juga sudah bekerja sama dengan KPK untuk mengawal proses penyaluran BST tersebut," katanya.

Kepala Desa Sebut untuk Pengalihan Bantuan

Kepala Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Lura Widarnangti membatah terkait adanya pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500 ribu terhadap enam orang lansia penerima manfaat.

"Jadi itu bukan pemotongan, namun dana sebesar Rp 500 ribu tersebut dialihkan kepada warga yang belum menerima batuan sama sekali," kata Kepala Desa Semplak Lura Widarnangti saat dihampiri di Kantor Desa Semplak, Jumat, (12/6/2020). (Abdul) 

STOK BLANKO CUKUP PEMBUATAN E-KTP MAKSIMAL

Radar Publi
Jabar

 Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saat melayani pengambilan E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, saat ini berupaya menggenjot pencetakan E-KTP. Pasalnya, saat ini terdapat sebanyak 28 ribu Surat Keterangan (Suket) yang harus segera dicetak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 40.000 stok blanko E-KTP sehingga pencetakan tidak akan terkendala akibat minimnya blanko.

“Pada April lalu, terdapat 120 ribu E-KTP yang harus dicetak. Karena itu, kami berkoordinasi dengan kementrian dan Kadisduk Jabar alhamdulillah mensuport dan saat ini tinggal sekitar 28 ribu E-KTP yang harus dicetak.

Karena saat ini stok blankonya sudah banyak, maka yang 28 ribu ini silahkan segera ditukar,” kata Iwan, Selasa (16/6).

Lebih lanjut Iwan mengatakan, rata-rata saat ini Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mencetak sebanyak 500 E-KTP sehingga pencetakan sebanyak 28 ribu ini ditergetkan dapat selesai pada Juli mendatang.

“Kami menargetkan bisa selesai secepatnya karena stok blankonya saat ini banyak. Tinggal masyarakat yang masih memedang Suket silahkan segera tukar dengan E-KTP,” ujarnya.

Disinggung soal kendala, Iwan mengaku, saat ini tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pencetakan E-KTP. “Karena memang sarana dan prasarana penunjang pencetakan E-KTP saat ini sudah memadai dan juga stok blankonya saat ini banyak sehingga tidak ada lagi kendala,” ucapnya.

Bahkan, sambung Iwan, saat ini masyarakat dibeberapa kecamatan sudah tidak harus lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak E-KTP karena di Kecamatan Purabaya, Kebonpedes, Cimanggu, Ciemas, Warungkiara dan Kecamatan Cisolok sudah tersedia mesin pencetakan E-KTP.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ke depan kemungkinan pencetakan E-KTP ini sudah bisa dilakukan disetiap kecamatan. Seperti yang sudah berjalan saat ini,” pungkasnya. (Abdul) 

Senin, 15 Juni 2020

Penyemprotan Mandiri Pasar Pandaan oleh Setaff

Radar Publik
Jawa Timur

Guna mengantisipasi penyebaran covir 19
Staf dinas pasar pandaan melakukan penyemprotan detiap hari di lingkungan pasar pandaan
 Kata koordinator unit pasar Pandaan (Sugeng Tawanto, S.E) penyemprotan ini dilakukan setiap hari di wilayah lingkungan pasar agar selalu terjaga dari penyebaran covit 19 sekaligus menanggulangi penyebaran virus di wilaya pasar Kepada Radar Publik.
 Penyemprotan ini sebagai acuan terbaik menjaga kesehatan selalu dan juga patut di contoh untuk pasar pasar di seluruh jawa Timur
Dalam penanggulangan penyebaran covit 19 ini kata koordinator unit Pasar pandaan dilakukan penyemprotan agar para pedagan merasa Aman dan nyaman didalam menghadapi wabah yang menimpa ini dalam berjualan berdagan dalam situasi menghadapi New Normal ini

Semoga wabah ini segera lenyap dan agar supaya kegiatan jual beli kembali normal sepert sedia kala. (Nyoto) 

Selasa, 09 Juni 2020

MOPELLING DISDUK CAPIL KABUPATEN SUKABUMI TINGKATKAN PELAYANAN UNTUK SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Radar Publik
Jabar

 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, membuka pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Gelanggang Olahraga (Gor) Pemuda Cisaat. Hal itu salah satu upaya mencegah kerumunan dan antrian, sebagai upaya pencegahan penularan pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Dalam pelayanan tersebut Disdukcapil menerjunkan satu unit Mobil Pelayanan Keliling (Mopeling) dan menerapkan protokol kesehatan, antara lain mewajibkan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak satu meter, menyediakan wastafel portabel, dan hansanitazer.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menuturkan sengaja membuka pelayanan adminduk di Gor Pemuda Cisaat. Pasalnya, jika pelayanan semua konsentrasi di kantor Dukcapil akan terjadi penumpukan atau kerumunan massa.

"Kami membagi area pelayanan di sini, karena di Disdukcapil tempatnya tidak memungkinkan. Apalagi saat ini masyarakat yang mengambil maupun mendaftar KTP-el setiap hari tidak kurang dari 1.000 pelayanan," ujar Iwan Kusdian, saat memantau pelayanan di GOR Pemuda Cisaat, Senin (8/6/2020).

Termasuk pelajar yang baru lulus sekolah baik SMA, SMK, maupun Aliyah yang baru lulus, sehingga mereka membutuhkan KTP untuk bekerja, melanjutkan kuliah maupun untuk keperluan lainnya. "KTP untuk pemula jumlahnya mencapai 15 ribuan, makanya banyak datang ke sini," kata Iwan.

Pelayanan Adminduk di GOR Pemuda Cisaat ini, sambung dia, yakni untuk penukaran Suket (Surat Keterangan) dengan KTP-el dan pembagian KTP bagi yang sudah menyelesaikan perekaman di kantor Disdukcapil.

Sedangkan untuk pelayanan di kantor Disdukcapil diantaranya perekaman data, perubahan data KTP, dan Akte. Iwan juga menjelaskan, masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil bisa mendapatkan pelayanan di setiap UPTD di wilayahnya masing-masing, sehingga ia menyarankan tidak perlu memaksanakan datang ke kantor Disdukcapil.

"Jadi semua pemilik Suket dapat menukarnya dengan KTP-el di sini, tentunya dengan bukti Suketnya. Termasuk yang sudah melakukan perekaman dan menukar bukti resi atau tanda terima, sesuai yang sudah dijadwalkan. Ini juga untuk menghindari agar tidak terjadi pungli (pungutan liar) sehingga diharapkan masyarakat datang langsung dan tidak dititipkan," paparnya.

Ia mengaku berupaya semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat atas kebutuhan Adminduk. Namun di sisi lain semua harus berinergi dalam memutus mata rantai pandemi. Maka dari itu pihaknya mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Pelayanan di GOR Pemuda Cisaat ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Untuk pelayanan yang dilakukan di sini melihat situasi saja, karena masih banyak suket yang harus diselesaikan. Sebab, Suket yang belum dicetak itu mencapai 26 ribu dan perekaman mencapai 11.800," jelasnya.

Menurut Iwan, untuk ketersediaan blanko masih cukup, tetapi jika kekurangan kembali akan mengajukan ke Dirjen Dukcapil atau ke Provinsi Jawa Barat. "Alhamdulillah sejauh ini sudah disuport dengan baik, berapapun kebutuhannya akan dipenuhi. Tinggal kembali lagi ke masyarakat," tandasnya. (Abdul) 

Minggu, 07 Juni 2020

KADISDUK CAPIL KABUPATEN SUKABUMI MENYAMPAIKAN PESAN TERKAIT PELAYANAN ADMINDUK

Radar publik
Jabar

Sebagaimana hasil konfirmasi dari awak media pada pukul 01.00 Wib pada tanggl 3 juni 2020. Kadisduk capil kabupaten sukabumi memberikan keterangannya yang mengacu pada isi surat Press Release.
Dengan Menindak lanjuti surat dari peraturan dalam negeri Republik Indonesia nomer 109 Tahun 2019.

Dan disampaikan kembali oleh kepala disduk capil kabupaten sukabumi, Drs. Iwan Kusdian. MM, telah menandatangani surat edaran nomer 470/835/disdukcapil/2020 tentang pelayanan adminduk dan perihal hasil pencetakan yang sebagai mana di terangkan didalam surat tersebut hasil pelayanan pendaftaran penduduk berupa kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta lain dan sebagainya di cetak pada kertas Hvs 80 gram warna putih ukuran A4 tentang formulir dan buku yang di gunakan, dalam administrasi kependudukan bahwa pada juli 2020 untuk semua produk dukcapil kecuali Ktp-El dan KIA tidak lagi menggunakan security printing kertas khusus.

Akan tetapi menggunakan kertas HVS 80gram warna putih A4. Dan juga dikarenakan persedian blanko Kk, akta kelahiran.  Pada bulan juni akan mulai habis maka dari itu kantor disduk capil kabupaten sukabumi mencetak hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada kertas HVS dan demikian himbauan yang di sampaikan oleh kadisduk capil kabupaten sukabumi. Ujarnya. (Abdul)