Sabtu, 21 Agustus 2021

Ditjen Capil Berikan Pelayanan Menyeluruh Hingga Ke Tingkat Desa

Radar Publik
Jakarta

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, Jumat (20/8/2021).

Digelar secara virtual, salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi dan kecepatan layanan.

“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat.

Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan saat memberikan paparannya.

“Dokumen-dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” rinci Zudan sambil menambahkan keterangan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk di level pemerintahan tingkat desa.

Yusharto juga berharap adanya PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. (Abdul) 

Diduga Kayu Teki Ilegal Di Amankan

Radar Publik
Batam

Otoritas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang kayu teki di perairan Pulau Jaloh Atas, kawasan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini berhasil diungkap saat patroli Bea dan Cukai Kota Batam mengamankan KM SP yang mengangkut 10.810 batang kayu teki pada Senin (28/6/2021) lalu.

"KM SP dinahkodai oleh pria berinisial A beserta 5 ABK yakni pria berinisial D, S, M, IM dan U dengan membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu (21/8/2021).

Petugas menemukan kayu sebanyak 10.810 batang setelah melakukan pencacahan atau perhitungan terhadap barang bukti.

"Nilai keseluruhan kayu tersebut diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000,"

Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12 huruf (d) Jo pasal 83 huruf (a). (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...