Radar Publik
Jakarta
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, Jumat (20/8/2021).
Digelar secara virtual, salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi dan kecepatan layanan.
“Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat.
Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk,” ujar Zudan saat memberikan paparannya.
“Dokumen-dokumen kependudukan tersebut berisi informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang merupakan pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pelayanan asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bantuan sosial dan vaksinasi Covid-19,” rinci Zudan sambil menambahkan keterangan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, juga turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk di level pemerintahan tingkat desa.
Yusharto juga berharap adanya PKS dengan Dukcapil tersebut dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. (Abdul)