Siaran Pers
Jakarta, 25 Juli 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Orang tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor dengan modus pengaturan perkara.
Penangkapan bermula saat KPK menerima informasi dari Pelapor adanya seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK. YS melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang mencapai ratusan juta rupiah.
Atas laporan tersebut, Tim KPK yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik, dan Inspektorat, langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah Terlapor benar pegawai KPK atau bukan. Setelah ditelusuri, dari hasil klarifikasi sementara, didapat kesimpulan bahwa orang tersebut bukanlah pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.
Dalam giat tersebut, tim berhasil mengamankan YS bersama 5 orang lainnya, yaitu 1 orang driver dan 4 orang lainnya yang merupakan pegawai pada Pemkab Bogor. Tim kemudian membawa 6 orang dimaksud ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.
Adapun bukti yang diamankan dalam giat tersebut yakni uang sejumlah Rp300 juta, 1 unit smartphone, dan 1 unit kendaraan roda empat. Selanjutnya KPK menyerahkan keseluruhan barang, kendaraan, serta 6 orang yang diamankan tersebut kepada Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengingatkan bahwa insan KPK dilarang menerima atau meminta uang/imbalan dalam bentuk apa pun pada setiap pelaksanaan tugasnya, baik di dalam maupun luar kota/negeri. Untuk itu, KPK mengajak agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan jika menemui kasus serupa, melalui call center KPK 198; atau pada menu KPK Whistblower’s System di www.kpk.go.id.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198,
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika - - 0852-1542-1291
Rep. Nyoto