Radar Publik
Kamis, 21-02-2019 lusa |
Surabaya - Seorang pengusaha persewaan terop, warga Wonorejo Asri, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari pengakuannya, perbuatan yang dilakukan selama 6 bulan kepada bocah 7 tahun tetangganya sendiri, karena nafsu lantaran istrinya sedang hamil.
Memang dasarnya bejat, di hadapan petugas, pria yang mempunyai usaha persewaan terop ini dengan mudahnya mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf. Tersangka juga berdalih perbuatan cabul tersebut dilakukan selama istrinya hamil. Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat bapak 2 anak ini, berlangsung selama 6 bulan dan sudah mencabuli korban sebanyak 8 kali. Perbuatan tersebut kerap dilakukan di rumah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(kresna) |