Senin, 25 Februari 2019

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pengusaha Persewaan Terop Diciduk

Radar Publik

Kamis, 21-02-2019 lusa
Surabaya - Seorang pengusaha persewaan terop, warga Wonorejo Asri, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari pengakuannya, perbuatan yang dilakukan selama 6 bulan kepada bocah 7 tahun tetangganya sendiri, karena nafsu lantaran istrinya sedang hamil.

Joko Susilo, warga Wonorejo Asri Surabaya ini terpaksa diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 39 tahun tersebut, ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua korban, setelah mencabuli anaknya BS, 7 tahun tetangganya sendiri.

Memang dasarnya bejat, di hadapan petugas, pria yang mempunyai usaha persewaan terop ini dengan mudahnya mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf. Tersangka juga berdalih perbuatan cabul tersebut dilakukan selama istrinya hamil.

Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat bapak 2 anak ini, berlangsung selama 6 bulan dan sudah mencabuli korban sebanyak 8 kali. Perbuatan tersebut kerap dilakukan di rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(kresna)

Begini Modus Pelaku Pencurian Truk yang Berhasil Diungkap Polda Jatim

Radar Publik 

Surabaya – Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pencurian truk. Dari hasil penyidikan terungkap, para pelaku memperdayai sopir truk terlebih dahulu dengan cara meracuni makanan yang diberikan menggunakan obat tidur hingga tak sadarkan diri dan membuangnya di Hutan Saradan, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Beruntung, dua anggota komplotan berhasil dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Taufik Hidayat atau TH (60) asal Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo dan Sarip atau S (57) asal Kota Mojokerto. Para pelaku berhasil diamankan pada Minggu (25/2/2019) malam.
Mereka yang ditangkap punya peran berbeda. Dijelaskan Leo, TH berpura-pura menyewa truk Mitsubishi berplat nomor S 8255 UP yang akan dibawa ke Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.“Kedua pelaku yang berhasil diamankan atas nama Taufik Hidayat alias Haji Lukman dan Sarip, keduanya berhasil ditangkap tadi malam,” ujar AKBP Leonard, Senin (25/2/2019).
Kemudian sopir membawa kendaraannya, bertemu dengan Taufik dan Sarip serta tiga orang anggota komplotan Curas lain yang juga telah ditangkap polisi dibeberapa tempat berbeda.
“Di situ sopir bertemu dengan empat orang lainnya, salah satunya Sarip dan tiga orang yang tersangka ini yang lain telah ditangkap Polres Kediri,” lanjutnya.
Pada pertemuan itu, sopir diberi sebungkus nasi padang oleh Sarip. Rupanya, nasi tersebut sudah bercampur gerusan lima tablet obat anti depresan dosis tinggi, sopir pun dengan lahap menghabiskannya.
Selang beberapa jam, obat dalam bungkusan nasi itu bereaksi. Sang sopir lantas merasa ngantuk serta pusing hingga tak sadarkan diri.
“Diangkatlah sang sopir ke dalam mobil, truknya dibawa karena pelaku ini ada yang membawa mobil dan korbannya ini dibuang di wilayah Hutan Saradan,” tutur Leonard.
Truk kemudian dibawa kabur oleh para pelaku ke Jawa Tengah, dan menjualnya. Setelah sadar, sopir melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke kantor polisi terdekat. (Nyoto)

KPU Kediri Temukan Surat Suara Terbelah Saat Disortir


Radar Publik
Selasa, 26-02-2019 
Kediri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk DPR RI. Dalam sortir tersebut, KPU menemukan surat suara karena terbelah dari percetakan dan akan dilaporkan ke KPU pusat.

Sebanyak 67 warga sekitar kantor KPUD Kota Kediri, mulai Senin (25/2) melakukan proses soltir dan pelipatan surat suara untuk pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Surat suara yang dilipat surat suara DPR RI, DPRD provinsi Jatim, DPRD kota kediri, dan DPD, masing-masing sebanyak 205.887 lembar yang telah diterima KPUD setempat.

Sementara surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden KPUD Kota Kediri, masih menunggu pengiriman dari percetakan, karena belum dikirim. Agus Rofiq, Ketua KPUD Kota Kediri,
mengatakan, ihaknya menargetkan setiap surat suara selesai dalam waktu 5 hari.

"Para warga ini, direkrut oleh KPU setempat sebagai tenaga soltir dan melipat surat suara, dengan honor perlembar untuk surat suara DPR RI, dpr provinsi Jatim, DPR Kota Kediri sebesar 130 rupiah, surat suara DPD 100 rupiah, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 50 rupiah," kata Agus Rofiq.

Dalam proses ini surat suara kategori rusak, diantaranya warna surat suara tidak merata, tidak jelas, robek, terkena tumpahan tinta, dan tidak jelas terbaca.

Pada hari pertama proses soltir dan pelipatan surat suara ini, KPUD Kota Kediri masih menemukan satu surat suara dpr ri, yang rusak satu lembar. Kerusakan surat robek terbelah menjadi dua, sejak dari percetakan. (Nyoto)

Terlibat Sindikat Narkoba 6 Warga Ditangkap Polisi

Radar Publik
Selasaa, 26-02-2019 
Ngawi - Petugas Satnarkoba Polres Ngawi, mengamankan 6 warga yang terlibat peredaran narkoba jenis pil koplo dan sabu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil koplo danshabu 0,74 gram. Kedua jenis narkoba tersebut, diperoleh para tersangka dari wilayah Surabaya dan Madiun.

6 warga yang terlibat sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi, kini diamankan di Polres Ngawi, 4 orang tersangka yaitu MR, AS, ST, dan KR, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.

AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, mengatakan, dari 4 tersangka, petugas berhasil mengamankan 200 butir pil koplo. 3 orang tersangka, diduga sebagai pengedar  dan 1 orang tersangka diduga sebagai bandarnya.

2 orang tersangka lainnya, yaitu YN dan HR ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket shabu, seberat 0,74 gram.

"Salah satu pelaku, mengaku sudah lama menggunakan shabu, untuk dinikmati sendiri," jelas AKBP Pranatal Hutajulu.

Dari pengakuan para pelaku, untuk narkoba jenis pil koplo mereka ambil dari bandarnya hr, di wilayah madiun. sementara untuk shabu diperoleh melaluikurir di wilayah surabaya. untuk pengembangan kasus peredaran shabu, polisi juga masih mendalami keterkaitan sindiakt narkoba di dalam lembaga pemsyarakatan.  

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, 6 tersangka penyalahgunaan narkoba, diamankan di Ruang Tahanan Polres Ngawi.  Para tersangka, terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (Kresna)