Radar Publik Selasaa, 26-02-2019 |
Ngawi - Petugas Satnarkoba Polres Ngawi, mengamankan 6 warga yang terlibat peredaran narkoba jenis pil koplo dan sabu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil koplo danshabu 0,74 gram. Kedua jenis narkoba tersebut, diperoleh para tersangka dari wilayah Surabaya dan Madiun.
AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, mengatakan, dari 4 tersangka, petugas berhasil mengamankan 200 butir pil koplo. 3 orang tersangka, diduga sebagai pengedar dan 1 orang tersangka diduga sebagai bandarnya. 2 orang tersangka lainnya, yaitu YN dan HR ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket shabu, seberat 0,74 gram. "Salah satu pelaku, mengaku sudah lama menggunakan shabu, untuk dinikmati sendiri," jelas AKBP Pranatal Hutajulu. Dari pengakuan para pelaku, untuk narkoba jenis pil koplo mereka ambil dari bandarnya hr, di wilayah madiun. sementara untuk shabu diperoleh melaluikurir di wilayah surabaya. untuk pengembangan kasus peredaran shabu, polisi juga masih mendalami keterkaitan sindiakt narkoba di dalam lembaga pemsyarakatan. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, 6 tersangka penyalahgunaan narkoba, diamankan di Ruang Tahanan Polres Ngawi. Para tersangka, terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (Kresna) |
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar