Radar Publik
Sidoarjo
Tulangan - desa Sudimoro.. (Anto) 50 th di duga menjadi juragan Limbah Minyak Goreng Bekas yang seharusnya di musnahkan malah dijual
Hasil penelusuran Tim Radar Publik dilapangan menemukan benar adanya pengepul minyak jelanta di desa Sudimoro kec. Tulangan kab. Sidoarjo,.
"Saya Ambil perliter 9 ribu, dan perbotol aqua 14 ribu, kalau perkilo 10 ribu, dan minyak hasil bekas pabrik mie 8 ribu perliter, " Ungkap Istri Anto kepada Radar Publik
"Untuk minyak tersebut itu kemarin kirim satu kontainer, " Pengakuan istri anto kepada Radar Publik.
Jelas-jelas pemerintah melarang dengan keras karena sangat membahayakan konsumen.
penjualan minyak daur ulang tersebut. pelaku akan di jerat UU Pangan No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.
Rep. Nyoto Tim.