Radar publik
Mojokerto 23/11/2020
temuan wartawan di lokasi,tidak dipasang papan nama proyek,yangvmerupakan satu item pekerjaan awal proyek dimulai.
karena telah dianggarkan dalam rencana anggaran belanja dan diduga telah melanggar uu nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,tentunya hal ini mengidentifikasikan kurang transparansinya proyek yang dibiayai oleh negara.
temuan sementara awak media pengerjaan proyek terlihat asal asalan pasalnya alat aduk bahan memakai manual tidak menggunakan molen.dan tidak ada menggunaka besi beton ,pada pasir puti laut yang seharusnya memakai pasir hitam,dan bila dtanya mereka menjawab"tidak tahu pak kontraktornya pelaksana juga gak ada pak lagi keluar, bila pingin tanya tanya langsung aja pak ke kantor PU ujarnya kepada Radar publik"
proyek yang di desa peterongan kacamatan bangsal maka jika ada indikasi pekerjaan bangunan yang tidak sesuai rencana anggaran belanja(RAB),berarti di duga ada penyelewengan yang merugikan negara.
dan juga pihak yang ikut tanda tangan dokumen kontrak,bila ada salah satu item pekerjaan yang dihilangkan akan berdampak hukum,karena semua kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBD dan APBN yang di dapat dari pajak Rakyat.maka Rakyat berhak atas pengawasan semua proyek khususnya di wilayah kabupaten mojokerto.
Dibutuhkan semua pihak yang berkompeten.baik dari konsultan pengawas,pihak dinas PUPR mojokerto maupun DPRD Mojokerto yang salah satu tupoksinya adalah pengawasan, Agar kerpercayaan masyarakat terhadap biokrasi pemerintah tetap bisa terjaga.(rep nang)