Selasa, 25 Desember 2018

Gelar Judi Online, 7 WNA China Ditangkap Polisi

Radar Publik
Selasa, 25-12-2018
Surabaya - Polda jawa timur membongkar praktik judi online yang digelar oleh 7 warga negara China. Judi online berpenghasilan Rp 10 juta per hari ini, dikendalikan tersangka dari Indonesia.

Ke 7 warna negara China ini menggunakan visa kunjungan. Mereka menggelar judi lotre secara online. Para tersangka diantaranya ZL (35), ZY (20) GX (22) GG (21) HS (18) CQ (23) dan GG (21).   

Ke 7 tersangka berkunjung ke Indonesia dengan diantar oleh seorang cungkok yang diduga atasan mereka. Selanjutnya, mereka tinggal di Forest Mansion Cluster Blossom Surabaya. Serta mengoperasikan judi online menggunakan laptop dan handphone. 

Para tersangka membuat akun judi berjudul Perfect Lotery. Dengan website aaa.tppdcvip.net. Akun tersebut digunakan para tersangka untuk mengoperasikan judi online tersebut. Selama dua bulan terakhir, keuntungan mencapai 5000 yuan per hari atau setara Rp 10 juta.

Meski dioperasikan dari Indonesia, ternyata pelanggan judi online ini berasal dari negara asal mereka. Menurut AKBP Arman Asmara. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, judi lotery ini sangat dilarang di China. Sehingga mereka nekat mengoperasikannya di Indonesia agar tidak terdeteksi.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat satu undang-undang ITE dan undang-undang keimigrasian. (Kresna)

Rabu, 19 Desember 2018

Catatan Akhir Tahun KPK, 29 OTT dari 6 Ribu Laporan Tindak Pidana Korupsi


Radar Publik
Kamis, 20-12-2018 
Jakarta - Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat sebanyak 6200 laporan. Setelah diverifikasi, hanya separuh dari laporan tersebut yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan hingga kini ada 29 kasus yang tertangkap tangan (OTT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis catatan akhir tahun kinerja KPK di tahun 2018, yaitu pencegahan, penindakan hingga ke penuntutan.

Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan, sedikitnya 6200 laporan dugaan tindak pidana korupsi diterima oleh KPK sepanjang tahun 2018 ini. Namun demikian, dari jumlah itu, hanya 3900 laporan yang syarat ditindaklanjuti karena ada unsur tindak pidana korupsi. 

Selain itu, dari laporan masyarakat lainnya, KPK melakukan tangkap tangan (OTT) sebanyak 29 kali, termasuk OTT di Kemenpora RI.

"Dari kasus yang ditangani KPK ini, sekitar 80 persen merupakan korupsi pada proyek pengadaan dan jasa. Sehingga KPK mengusulkan kepada pemerintah, penanganan proyek yang nilainya diatas Rp 2 milyar, khususnya yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan pengawasan atau sistem lelang satu pintu di pusat," kata Agus Raharjo, Ketua KPK. 

Perlu diketahui, dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi di KPK di tahun 2018, kasus yang paling dominan adalah melibatkan kepala daerah, dan anggota DPRD. Lainya, yaitu dari unsur hakim, dan pejabat.(Kresna)

Tak Ada Komentar, Walikota Risma Usai Meninjau Jalan

Radar Publik
GubengKamis, 20-12-2018
Surabaya - Setelah 2 hari pasca amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa malam, Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya meninjau lokasi kejadian. Pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, dan beberapa tim ahli.

Sambil dipapah lantaran kakinya masih sakit, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Kamis pagi melakukan koordinasi terkait menentukan teknik recovery jalan Raya Gubeng yang ambles. Beberapa pihak terkait diantaranya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, dan beberapa tim ahli ikut dilibatkan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih merencanakan teknik recovery. Agar bisa segera pulih serta menormalisasi dua bangunan terdampak yaitu gedung BNI dan Toko elisabeth. Namun, Walikota Surabaya enggan memberikan komentar kepada media terkait persoalan amblesnya jalan Raya Gubeng ini. (Kresna)

Rabu, 12 Desember 2018

Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Hartanya Tercatat Rp 2 Miliar



Radar Publik 
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, yang kena OTT KPK, tercatat melaporkan harta kekayaan pada Juli 2015. Total hartanya Rp 2 miliar.
Dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Irvan Rivano melaporkan harta kekayaan per 22 Juli 2015 saat masih berstatus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Di LHKPN, ditulis juga Irvan Rivano saat itu menjadi calon Bupati Cianjur periode 2016-2022.
Bupati Cianjur ditangkap KPK bersama sejumlah pejabat Pemkab. Duit Rp 1,5 miliar diduga suap terkait anggaran pendidikan disita petugas KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Data Harta
A. Harta Tidak Bergerak (tanah dan bangunan) Rp 1.468.652.000
1. Tanah seluas 1.055 m2 di Kabupaten Cianjur
2. Tanah seluas 1.150 m2 di Kabupaten Cianjur
3. Tanah seluas 331 m2 di Kabupaten Cianjur
4. Tanah dan bangunan seluas 128 m2 dan 128 m2 di Kabupaten Cianjur
5. Tanah seluas 121 m2 di Kabupaten Cianjur
6. Tanah seluas 255 m2 di Kabupaten Cianjur
7. Tanah seluas 150 m2 di Kabupaten Cianjur
8. Tanah dan bangunan seluas 5.240 m2 dan 500 m2 di Kabupaten Cianjur
B. Harta Bergerak
- Alat Transportasi dan mesin lainnya Rp 487.000.000
1. Mobil Suzuki Swift tahun pembuatan 2014
2. Mobil Daihatsu Terios tahun pembuatan 2018
3. Mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2014
4. Motor Honda Vario tahun pembuatan 2014
- Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 121.488.144
Total Harta Kekayaan: Rp 2.077.140.144
(dtc)

Senin, 10 Desember 2018

Sebut Jurnalis Antek Penghancur NKRI, Puluhan Jurnalis Protes Capres Prabowo

Radar Publik
Selasa, 11-12-2018 
Bojonegoro - Belasan jurnalis di Kabupaten Bojonegoro , menggelar aksi damai menuntut Prabowo Subianto mencabut penyataannya terkait dugaan pelecehan terhadap pers, yang menyebut jurnalis sebagai antek penghancur NKRI. 

Aksi boikot pemberitaan Prabowo digelar puluhan wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mulai dari wartawan cetak, elektronik dan online yang berskala lokal maupun nasional.

Bambang Yulianto, salah satu koordinator aksi menyebutkan, pernyataan Prabowo sudah keterlaluan serta tidak pantas. Pernyataan Prabowo yang mengatakan wartawan antek penghancur NKRI adalah sikap yang sangat tidak beradab.

Dalam aksi yang digelar di Jalan Mastumapel, Depan Alun-Alun Kota Bojonegoro ini, para jurnalis meminta Prabowo untuk meminta maaf secara terbuka.

Dengan membawa poster dengan berbagai macam tuntutan dan kecaman, mereka satu per satu melakukan orasi. Di ujung aksinya, para awak media ini menanggalkan seluruh atribut dan ID card, sebagai bentuk protes dan komitmen untuk memboikot pemberitaan terkait Prabowo. (Kresna)

Kamis, 06 Desember 2018

Vigit Waluyo, Pengaturan Skor PSSI Ternyata DPO Kejari Sidoarjo

Radar Publik
Sidoarjo - Vigit Waluyo, sosok dalang pengaturan skor yang juga manager PS Mojokerto Putra, ternyata sejak bulan Juni lalu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vigit menjadi salah seorang terpidana kasus korupsi, dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 milyar. 

Saat ini rumah berlantai 2 milik Vigit Waluyo, di Perumahan Pondok Jati, Blok AJ, nomor 16 ini, nampak kosong tak terurus. Di teras rumah, hanya nampak beberapa perabotan berdebu, dan 2 buah tropi bola yang diletakkan dalam lemari kaca. 

Meski jarang dihuni, dari depan rumah, sang pemilik rumah memasang 4 kamera pengawas.

Menurut Ali tukang becak warga sekitar yang biasa mangkal di depan rumah pemilik PS Mojokerto Putra ini, rumah tersebut sudah 2 tahun tak lagi ditempati.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid, Vigit Waluyo, mantan manajer Deltras Sidoarjo ini pernah tersandung kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, untuk Deltras Sidorjo, tahun 2010 lalu.

Vigit diputus dengan hukuman penjara, selama 1 tahun 6 bulan. Namun meski telah 3 kali dilayangkan surat eksekusi terhadap terpidana, namun Vigit tidak lekas untuk menyerahkan diri. 

"Maka pada bulan Juni lalu, Vigit resmi kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," kata Idham Kholid 

Idham Kholid menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penelusuran terhadap terpidana kasus korupsi ini. Apalagi Vigit juga diduga menjadi dalang pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia. Diharapkan, dipenghujung tahun ini, Kejari Sidoarjo sudah bisa meringkus Vigit Waluyo. (Kresna)

Selasa, 04 Desember 2018

KPK menduga bupati Jepara menyuap hakim

Radar Publik

Selasa, 4 Desember 2018

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Penyidik KPK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Jakarta (ANTARA News) - KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus praperadilan.
   
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
 
KPK pada hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jepara, Jawa Tengah. 
   
Hal itu terkait perkara praperadilan kasus bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta dengan tersangka Marzuki sebagai Ketua DPC PPP Jepara. 
   
Namun Marzuki mengajukan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tersebut.
   
"Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh Satgas Penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara terkait suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017," kata Agus.
   
Pada 13 November 2017, hakim tunggal PN Semarang, Lasito mengabulkan permohonan Marzuki yang membatalkan Sprindik karena dinilai tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan bukti surat.
   
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
   
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan. 
   
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. 
(Kresna)

Dipilih Rakyat, Kok Mundur? Bupati Indramayu Anna Sophana mundur karena alasan keluarga

Radar Publik Jabar
Indramayu - Mendagi Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kementerian Sekertaris Negara, Jakarta, Kamis (25/ 10/2018). Pekan lalu.


Kementrian Dalam Negeri mengirim tim khusus ke Jawa Barat untuk menyelidiki alasan pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tim khusus itu untuk mengetahui kejelasan alasan Anna Sophana.


Surat pengunduran Anna tersebut belum diterima secara resmi oleh Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Mendagri telah mendengar keputusan pengunduran diri istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

"Itu hak dia. Kami sedang kirim tim ke sana untuk meminta kejelasan, apa sih pertimbangan dia, karena dia kan dipilih oleh rakyat kok dia mundur, masalahnya apa," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (7/11/2018).bulan lalu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima surat pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana.

"Sudah terima, namanya orang mengundurkan diri, artinya sudah merasa tidak memungkinan berada di posisi itu. Saya kira nanti di-'follow up'. Nanti akan di-'forward' ke Kemendagri. Harap diingat gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," kata Emil.

Emil menuturkan alasan Anna Sophana mundur sebagai Bupati Indramayu karena yang bersangkutan ingin fokus mengurus keluarganya.

"Alasannya lebih banyak alasan keluarga. Jadi, bukan urusan kedinasan, ingin lebih mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," ujar dia.

Apabila pengunduran diri Anna Sophiana diterima oleh Kemendagri, maka Wakil Bupati Indramayu Supendi yang akan naik untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. (Kresna)

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap

Radar Publik JABAR

Indramayu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai alasan mundur Bupati Indramayu Anna Sophana langka di Indonesia. Bahkan alasan itu baru pertama kali ada di Indonesia.

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri Anna Sophana dari jabatan Bupati karena alasan pribadi merupakan kasus pertama di Indonesia. Biasanya, pemberhentian jabatan kepala daerah terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap karena sakit, meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.

"Kalau mundurnya karena berhalangan tetap, mungkin sakit atau mungkin ada kasus-kasus lain; tapi ini kan tidak. Ini masalah keluarga, setiap orang kan juga punya masalah keluarga," kata Tjahjo di .usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2018 di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (14/11/2018).Bulan Lalu.

Anna Sophana, yang merupakan istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengaku ingin mengurus suami dan ayahnya yang keduanya sedang sakit.

Anna juga menyesalkan kesibukannya sebagai kepala daerah membuat dia tidak dapat mendampingi saat ibunya meninggal dunia, karena dia sedang berdinas ke luar kota.

Alasan-alasan personal tersebut menjadi dasar Anna tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai Bupati Indramayu di periode keduanya setelah memenangi pilkada serentak 2015. (Kresna)

Manfaatkan Endorse Artis, Kosmetik Palsu Dibongkar

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya membongkar industri kosmetik, obat dan alat kesehatan palsu. Satu tersangka ditangkap beserta ratusan produk kosmetik palsu yang sempat dipasarkan melalui sejumlah artis, dan publik figur. Produk kosmetik palsu yang telah memiliki ribuan pelanggan ini telah beredar di sejumlah kota besar.

Industri kosmetik palsu yang telah berproduksi selama dua tahun di Kabupaten Kediri ini akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan lokasi industri illegal ini, polisi menangkap seorang wanita pemilik industri berinisial KIL dan menyita barang bukti ribuan produk kosmetik, obat, dan alat kesehatan palsu.

Bahkan pemasaran kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, ini juga memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur. Sejumlah publik figur dan artis yang menjadi endorse produk kosmetik palsu ini diantaranya berinial Vv , Nr, Nk, Djb, Nm, dan Dk.
 
Tersangka KIL yang masih berusia 26 tahun ini, telah memproduksi kosmetik tanpa ijin dan tanpa melalui uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik yang diproduksi dengan mencampur bahan campuran berbahaya di rumahnya.
 
Produk terkenal yang dipalsukan dengan menggunakan bahan campuran berbahaya ini juga diproduksi oleh tersangka. Sejumlah merek terkenal diantaranya, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Mustika Ratu, Vasseline, Sriti dan produk lainnya.
 
Produk palsu itu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Pemasaran produk palsu yang memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur ini dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram.
 
"Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka KIL dijerat pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Kresna)

BNNP Sergap Pengedar Sabu-Sabu di Gerbang Tol Sidoarjo-Porong

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018 
Surabaya - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur berhasil membekuk dua pengedar narkoba yang sedang melakukan pengiriman melewati gerbang Tol Sidoarjo - Porong pada Selasa dini hari. Narkoba jenis sabu seberat 625 gram berhasil disita saat berusaha diedarkan oleh pelaku.

Petugas BNNP membekuk dua pelaku berinisial WN (34) warga Desa Modongan dan MN (37)  warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
 
Kedua pelaku dibekuk saat berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu melalui jalur tol. Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku, ditemukan 500 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Di duga barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari Surabaya yang akan dijadikan sebagai pasokan di wilayah Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya.
 
Tak hanya itu, petugas juga menggeledah kedua rumah pelaku. Di kediaman WN, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 125 gram yang terbungkus dalam dua kemasan. Sementara di kediaman MN ditemukan alat hisap serta timbangan elektrik.
 
Menurut Kepala BNNP Jawa Timur, Bambang Budi Santoso, penyergapan dua pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus ketiga tersangka, sebelumnya sudah diringkus.
 
Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya BNN dalam menekan peredaran narkoba di Jawa Timur. Khususnya mengamankan narkoba yang kemungkinan dijadikan pasokan untuk pesta liburan natal dan tahun baru. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...