Radar Publik
Selasa, 04-12-2018
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya membongkar industri kosmetik, obat dan alat kesehatan palsu. Satu tersangka ditangkap beserta ratusan produk kosmetik palsu yang sempat dipasarkan melalui sejumlah artis, dan publik figur. Produk kosmetik palsu yang telah memiliki ribuan pelanggan ini telah beredar di sejumlah kota besar.
Industri kosmetik palsu yang telah berproduksi selama dua tahun di Kabupaten Kediri ini akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan lokasi industri illegal ini, polisi menangkap seorang wanita pemilik industri berinisial KIL dan menyita barang bukti ribuan produk kosmetik, obat, dan alat kesehatan palsu.
Bahkan pemasaran kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, ini juga memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur. Sejumlah publik figur dan artis yang menjadi endorse produk kosmetik palsu ini diantaranya berinial Vv , Nr, Nk, Djb, Nm, dan Dk.
Tersangka KIL yang masih berusia 26 tahun ini, telah memproduksi kosmetik tanpa ijin dan tanpa melalui uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik yang diproduksi dengan mencampur bahan campuran berbahaya di rumahnya.
Produk terkenal yang dipalsukan dengan menggunakan bahan campuran berbahaya ini juga diproduksi oleh tersangka. Sejumlah merek terkenal diantaranya, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Mustika Ratu, Vasseline, Sriti dan produk lainnya.
Produk palsu itu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Pemasaran produk palsu yang memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur ini dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram.
"Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dir Reskrimsus Polda Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka KIL dijerat pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Kresna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar