Radar Publik
Jakarta - Kinerja pada para camat, lurah dan pejabat baru yang pagi ini dilantik oleh Gubernur DKI Joko Widodo, akan evaluasi tiap tiga bulan. Pemantauan kinerja dimulai sejak hari pelantikan mereka.
"Jangan sampai sepulang dilantik, nanti malam tidur nyenyak. Harusnya tidak begitu. Karena ada evaluasi enam bulan ke depan," ujar Made di kantornya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/6/2013).
Jika dinilai tidak pas, resikonya yakni penggeseran atau penurunan jabatan. Made menjelaskan, proses lelang jabatan itu merupakan keuntungan bagi banyak pihak yang ingin kenaikan jabatan.
"Pola karirnya, orang itu kalau dari hirarki kepamongan, sekretaris lurah, lurah, sekcam, camat, asisten. Apakah kita akan mengitu garis yang panjang dan lama ini?" sambungnya
Selain itu, Made juga mengaku pihaknya telah memiliki bank data yang berisi orang-orang berpotensial. (Red)
Rabu, 26 Juni 2013
Sidang Propam Briptu Rani Dipimpin Irwasda Polda Jatim
Radar Publik
Surabaya - Sidang kode etik profesi polri yang melibatkan Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugrono berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jatim. Sidang langsung dipimpin oleh Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Aan Iskandar.
"Sidang langsung dipimpin Irwasda Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Gedung Reskrimsus Polda Jatim kepadap Radar Publik, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wib, Kapolres Mojokerto disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Bahwa setiap anggota polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui sikap keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran dan keadilan.
Apakah Kapolres Mojokerto benar melakukan apa yang disangkakan Briptu Rani? Bagaimana bila sangkaan itu benar? Awi tak berani berandai-andai.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu saja keputusan. Kita serahkan keputusannya ke komisi kode etik yang sekarang sedang bekerja," jelas Awi.
Saat ini, sidang kode etik profesi polri Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto masih berlangsung. Sidang dihadiri ibu Briptu Rani, Raya Situmeang, adiknya, pamannya bersama saksi-saksi atas peristiwa yang disangkakakan tersebut. (Damar Wulan)
Surabaya - Sidang kode etik profesi polri yang melibatkan Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugrono berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jatim. Sidang langsung dipimpin oleh Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Aan Iskandar.
"Sidang langsung dipimpin Irwasda Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Gedung Reskrimsus Polda Jatim kepadap Radar Publik, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wib, Kapolres Mojokerto disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Bahwa setiap anggota polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui sikap keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran dan keadilan.
Apakah Kapolres Mojokerto benar melakukan apa yang disangkakan Briptu Rani? Bagaimana bila sangkaan itu benar? Awi tak berani berandai-andai.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu saja keputusan. Kita serahkan keputusannya ke komisi kode etik yang sekarang sedang bekerja," jelas Awi.
Saat ini, sidang kode etik profesi polri Briptu Rani dan Kapolres Mojokerto masih berlangsung. Sidang dihadiri ibu Briptu Rani, Raya Situmeang, adiknya, pamannya bersama saksi-saksi atas peristiwa yang disangkakakan tersebut. (Damar Wulan)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...