Radar Publik
Sidoarjo - Vigit Waluyo, sosok dalang pengaturan skor yang juga manager PS Mojokerto Putra, ternyata sejak bulan Juni lalu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vigit menjadi salah seorang terpidana kasus korupsi, dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 milyar.
Saat ini rumah berlantai 2 milik Vigit Waluyo, di Perumahan Pondok Jati, Blok AJ, nomor 16 ini, nampak kosong tak terurus. Di teras rumah, hanya nampak beberapa perabotan berdebu, dan 2 buah tropi bola yang diletakkan dalam lemari kaca.
Meski jarang dihuni, dari depan rumah, sang pemilik rumah memasang 4 kamera pengawas.
Menurut Ali tukang becak warga sekitar yang biasa mangkal di depan rumah pemilik PS Mojokerto Putra ini, rumah tersebut sudah 2 tahun tak lagi ditempati.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid, Vigit Waluyo, mantan manajer Deltras Sidoarjo ini pernah tersandung kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, untuk Deltras Sidorjo, tahun 2010 lalu.
Vigit diputus dengan hukuman penjara, selama 1 tahun 6 bulan. Namun meski telah 3 kali dilayangkan surat eksekusi terhadap terpidana, namun Vigit tidak lekas untuk menyerahkan diri.
"Maka pada bulan Juni lalu, Vigit resmi kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," kata Idham Kholid
Idham Kholid menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penelusuran terhadap terpidana kasus korupsi ini. Apalagi Vigit juga diduga menjadi dalang pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia. Diharapkan, dipenghujung tahun ini, Kejari Sidoarjo sudah bisa meringkus Vigit Waluyo. (Kresna)