Mojokerto
Di wilayah hukum polsek Trawas terjadi penangkapan mobil Expass No Pol. AE 1956 SG yang mengangkut potongan pohon sono keling dilakukan penangkapan oleh Asper dan jajaran Polsek Trawas pada bulan lalu.
Sampai saat ini menjadi pertanyaan publik, bahwasannya pencuri kayu tersebut masih berkeliaran tanpa di tangkap oleh pihak berwajib. Dugaan pelaku pencurian kayu tersebut kurang lebih tiga sampai empat orang.
Dugaan ada permainan operandi antara Oknum Asper yang menangkap mobil tersebut dan pencuri sehingga di ulur ulur walaupun mengetahui identitas pelaku yang sebenarnya, karena di duga Oknum Asper (AGUNG) juga bermain modus menggelapkan beberapa pohon sono keling yang di potong dengan alasan penjarangan yang notabene melebihi jumlah yang dipotong di lereng Gunung Penanggungan. Saat di temui Beberapa wartawan.
"Sonokeling memang harga selangit sehingga siapapun gelap mata yang pada akhirnya hutan menjadi gundul dampak lingkungan pun tidak terpikirkan. Bukan berapa kerugian Negara tetapi rawan longsor yang tidak terpikirkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab".
Supaya pihak terkait pusat mohon untuk turun tangan menindak terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dibawa kejalur hukum, sesuai UU Kehutanan dan UU lingkungan hidup. (Nyoto)