Radar Publik
Surabaya
Sakty Law – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim, dari Partai Persatuan Pembangunan bersama penasihat hukumnya, Advokat Muda Surabaya M. Gati yg akrab dipanggil Sakty, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A. Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Sakty mengatakan, kedatangannya untuk mendampingi kliennya, Mustakim, untuk berkirim surat pemberitahuan dan meminta pertanggung-jawaban, guna memberikan ruang klarifikasi, dan komunikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Terkait Pemberhentian Antar Waktu (PAW), yang dinikai sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW. Ada dugaan pemalsuan surat pengunduran diri kliennya, Mustakim,” tegas Sakty. Selain itu, Penasihat Hukum ini menjelaskan, bahwa kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai. “Bukti otentik sudah diterima, termasuk proses klarifikasi,” ungkap Gati yang berkantor di Kota Surabaya ini.
Penasihat hukum Mustakim, juga mengatakan bahwa, jelas ada oknum didalam DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah ketua memberikan harapan palsu jika mustakim menyelesaikan sekitar 50 juta PAW aman dan tak dilakukan, maka secara tegas tindak pidana ini akan tetap kami tindak lanjuti dalam waktu dekat akan dilaporkan pidana ke Polda Jatim atau di wilayah hukum polres mojoketo.
“Terkait ada kerugian Rp 500 juta s.d 2M ke atas kerugian Material Mustakim jelas ada terkait proses PAW, berapa yang dikeluarkan klient kami saat pencalonan dan terpilih, maka jelas semua akan kita tidak tegas baik dengan pidana atau gugatan perdata, selama PAW mustalim dilanjutkan. Siapa Terlapornya ? otomatis Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko, Sekretaris DPC ,Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi, dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono,” sebut Sakty. (Nyoto)