Selasa, 30 Mei 2017

Jutaan Lalat Serbuh Desa Sukoreno Khususnya Dusun Brubuh

Radar Publik
Rabu 31/05/2017
PASURUAN - Warga dusun Brubuh desa Sukoreno kec. Prigen kab.Pasuruan mengeluhkan ribuan lalat yang menyerang kepemukiman.

Di duga lalat tersebut dari Peternak ayam telor yang ada di barat dusun mendalan sukoreno, Yang tidak punya pembuangan limbah dari kotoran ayam peternak tersebut.

Warga masyarakak sangat resah, dari beberapa warga yang ditemui Radar Publik mengatakan, kami tidak bisa menjemur pakaian maupun menjemur jenis makanan karena lalatnya mintA ampun banyaknya..
Bahkan para pedagang kopi maupun bakso, rujak, nasi, juga mengeluhkan merasa terganggu oleh ribuan lalat tersebut, dan pelangganpun enggan datang.

Warga sudah berusaha memberi obat pengusir maupun lem perekat bahkan lalat semakin ribuan yang datang bagaikan hujan lalat.

Masyarakat meminta Dari pihak pemerintah setempat untuk segera memberi teguran juga supaya peternak bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang meresahkan warga. (Nyoto)

Aneh , Penadah Semen Curah Tidak Ditahan

Radar Publik
Selasa, 30-05-2017
Surabaya - Santhony, tersangka kasus penadah semen curah milik PT Janti Sarana Material Beton (JSBM) benar-benar kebal hukum. Sejak kasus ini berhasil diungkap, pengusaha bahan bangunan ini tak pernah merasakan pengapnya jeruji penjara.

Setelah tidak ditahan oleh penyidik Polsek Benowo, Santhony kembali mendapat perlakuan istimewa. Dia juga tidak ditahan oleh Jaksa. Hal itu dibuktikan, saat kasus ini dilimpahkan penyidik Polsek Benowo ke Kejari Tanjung Perak.

Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie sekaligus jaksa yang menangani perkara ini membenarkan, tidak menjebloskan Santhony ke Bui.

Alasan sakit menjadi dalihnya untuk tidak menahan tersangka Santhony. "Karena sakit, makanya kami lakukan penahanan kota," ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Kendati demikian, Lingga tak menjelaskan secara detail, penyakit yang diderita Santhony. "Kami takut ada apa-apa kalau tersangka ditahan, kita tidak mau resiko.

Terpisah, RM Tony Bambang Pramono. saksi pelapor sekaligus Kepala Bidang Hukum PT Janti Sarana Material Beton menyesalkan perlakuan istimewa yang diberikan jaksa. Dia menilai, ada tebang pilih pada penangan perkara ini.

"Pencurinya ditahan, lha kok penadahnya gak ditahan. Jelas ini mencederai rasa keadilan pada kami selaku korban," ujar RM Tony Bambang.

Untuk diketahui, Santhony ditetapkan sebagai tersangka kasus  penadah semen curah, setelah Polsek Benowo berhasil menangkap Ari Firmansyah, sopir PT Janti Sarana Material Beton selaku tersangka pencurian dan penggelapan semen curah.

Semen curah seberat 28 ton itu, rencananya dikirim untuk proyek jalan Tol Pasuruan-Probolinggo. Namun oleh tersangka Ari Firmansyah, semen itu malah dijual ke tersangka Anthony.(Nyoto)

3 Pasangan Mesum Diamankan Polisi Kota Batu

Radar Publik
Senin, 29-05-2017
Batu - Aparat gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Batu melakukan razia penyakit masyarakat dengan menyisir villa tempat hiburan yang masih beropersi di bulan suci ramadhan.

Di sejumlah cafe dan warung di wilayah Payung Kota Batu ini , petugas memerikan barang dagangan. Hasilnya ratusan minuman keras berhasil di sita dan amankan petugas .

Tidak hanya di cafe dan warung remang -remang, aparat gabungan juga melakukan penyisiran di sejumlah villa di Songgoriti Kota Batu. Hasilnya petugas juga berhasil menjaring 3 pasangan mesum yang berada di lokasi tersebut .

Menurut Kompol Zain Mawardi Kabag Ops Polres Batu, lantaran tidak bisa menunjukan sebagai pasangan suami istri petugas langsung membawa ketiga pasangan mesum pos polisi untuk di data.

Rencananya , aparat kepolisian dan TNI akan terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Batu selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Guna menjaga ke khusukan umat muslim di kota batu dalam menjalankan ibadah puasa. (Kresna)

Pemkab Tuban Akan Tindak Tegas THM Nakal

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein

Radar Publik
Rabu, 31-05-2017
Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban, melarang seluruh Tempat Hiburan Malam beroperasi sepanjang bulan suci ramadhan. Jika ada yang nekat buka atau membandel, maka tindakan tegas berupa penutupan paksa tanpa toleransi.

Tempat- tempat hiburan malam di kabupaten tuban yang wajib tutup selama ramadhan. Antara lain kelab malam, mandi uap dan griya pijat, serta usaha bar dan karaoke baik yang berdiri sendiri ataupun gabungan.

Tempat-tempat itu wajib ditutup sejak sehari sebelum ramadhan, hingga satu hari setelah idul fitri. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekusyuan ibadah umat islam selama bulan puasa ramadhan 1438 hijriyah.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menyatakan penutupan tempat hiburan ini, sudah menjadi agenda rutin tiap tahun selama pelaksanaan ibadah ramadhan. Instruksi ini juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban yang sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan sejak 10 hari lalu.

"Surat edaran sendiri ditujukan untuk seluruh tempat hiburan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, terutama semua tempat-tempat yang tersembunyi dan menjadi alat untuk hiburan berbau maksiat," kata Noor Nahar Husein.

Untuk melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, pengawasannya dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain patroli rutin, digelar pula razia gabungan bersama petugas kepolisian dan aparat tni.

Pemkab Tuban juga mengimbau para pedagang makanan ataupun warung-warung makan untuk memberi tabir, atau penutup lokasi usahanya. Agar tidak terlihat mencolok dan mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...