Radar publik mojokerto
Selasa 23/8/2022
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Sungguh mengherankan masih banyak para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan, salah satunya Kepala Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jawa timur kades oktavia indriani
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementra para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Modongan oktavia indriani ketika beberapa awak media /wartawan mendatangi Kantor kepala Desa Modongan dengan maksud mengkorfirmasi dan mengklarifikasi tentang temuan dilapangan terkait proyek sanitasi padat karya dari dinas PUPR propinsi tahun angggaran 2021 yang salah satu fisik nya Mandi cuci kakus(MCK ) dengan besaran anggaran kurang lebih 500 juta Rupiah yang di peruntukkan untuk Warga desa Modongan yang membawahi 5 dusun tersebut tentang ada nya dugaan markup kucuran dana tersebut dibuat macam simpan pinjam atau nyicil buat warga yang mau mendaftar untuk fasilitas MCK tersebut
Hal ini diketahui ketika awak media sidak kontrol seorang warga initial( PA) dusun sasap Rt1 desa modongan yang enggan disebut namanya "Rumiyen nate daftar ngoten tapi kok nganu nopo simpen pinjem ngoten lo dadose kulo batalaken, ngge mriki nyicil tapi kulo mpon nggadah.kok umpomo rumiyen gratisan kulo ngge tumot mas"ungkapnya menjelaskan kepada wartawan terkait proyek sanitasi di desanya ,namun sangat disayangkan ketika awak media ingin konfirmasi dan klarikasi Kades ini enggan di jumpai dan terkesan menghindar dari wartawan
Salah satu wartawan Sorot mata yang ikut ke Kantor pemerintah Desa Modongan mengatakan
Kami mendatangi udah beberapa kali ini mas tapi alhasil masih lom ktemu sama bu kades oktavia ungkap MS kepada radar publik
Tak putus asa kemudian awak media merapat kerumah kades oktavia nyampik dirumah nya pun tidak ketemu dan hanya bertemu pekerja bangunan yang lagi Renovasi rumah pribadinya " lurah mboten wonten mas medal "Ujarnya kepada awak media
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Modongan yang seharusnya memberi contoh yang baik dan menjunjung tinggi serta patuh pada UU yang berlaku di negeri ini ,dan juga Seorang Kepala Desa tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Dan juga pers/Wartawan berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UUD PERS No.40 tahun 1999
Untuk itu kami berharap kepada Bupati Mojokerto Camat sooko untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan untuk diberikan pencerahan." (Rep.SAG)