Selasa, 03 Desember 2019

Perang Budaya dan Pertahanan Nirmiliter

Radar Publik
oleh :
Mistiani dan Warsito Hadi

Jokowi dalam kuliah umum di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Jalan Ring Road Selatan Bantul, DIY, Sabtu (22/7/2017), menyatakan "Karakter  bangsa   kita  itu  memegang  teguh nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya. Kalau tidak diisikan (karakter bangsa) nanti anak-anak kita ke-barat-baratan, ke-Tiongkok-tiongkokan, ke-Jepang-jepangan atau ke-Korea-koreaan. Hati-hati, perangnya sudah perang budaya". 


Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan Negara menyatakan “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”, Disamping itu sesuai perwujudan dari Pasal 30 ayat (1) UUD-RI 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

Terkait kuliah umum Presiden Jokowi di atas bahwa karakter bangsa Indonesia seharusnya adalah bangsa yang memegang teguh nilai-nilai agama/keyakinan individu  dan nilai-nilai budaya (jati diri Indonesia), guna menghadapi nilai-nilai lain yang bertentangan dengan kedua nilai tersebut (agama dan budaya).   Penanaman karakter bangsa merupakan pertahanan nirmiliter, sedangkan karakter lain yang bertentangan (terutama yang bersifat negatif dan destruktif) dikatakan sebagai ancaman non militer.

Mengenai budaya nasional dan pemajuannya pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya, dimana Kebudayaan Nasional Indonesia merupakan keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia, sedangkan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.  Hal  ini sesungguhnya merupakan perwujudan dari UUD-RI 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Kedua undang-undang di atas merupakan payung hukum bagi Negara dalam menjalankan fungsi pertahanan Negara dan fungsi pemajuan budaya yang bersifat saling melengkapi dan saling mendukung.     Hal ini   diperlukan   bangsa Indonesia agar dapat mempertahankan eksistensinya (kedaulatan Negara, keutuhan wilayah/persatuan, dan keselamatan bangsa), ditengah gejolak globalisasi yang begitu cepat melalui internet ( media sosial).

Terjadinya fenomena seperti maraknya kampanye penggunaan kebaya untuk sehari-hari bagi perempuan Indonesia di sosial  media akhir-akhir ini, dengan alasan bahwa kebaya adalah budaya Indonesia.   Salah satu contoh adalah judul berita di medsos tentang, penggunaan kebaya sebagai seragam di salah satu SMA putri swasta ternama di Jakarta sebagai bentuk perang budaya.  Atau postingan Denny Siregar pada beberapa medsos (facebook, cokro tv 22 Juli, youtube 19 Juli) tentang Kebaya sebagai bentuk perlawanan budaya.   Itu adalah berita pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain juga terdapat berita tentang maraknya budaya Arab yang masuk di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, yang selanjutnya dinilai oleh sebagian masyarakat bahwa trend penggunaan busana gamis/hijab dan budaya Arab lainnya lebih cenderung karena ingin dilihat lebih islami.

Dari pernyataan Jokowi di awal tulisan ini jelas dinyatakan bahwa agama/keyakinan dan budaya adalah dua hal yang berbeda yang tidak perlu saling dibandingkan atau dipertentangkan, karena memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian dalam berbagai skala. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa majemuk karena memiliki keanekaragaman yang sangat tinggi, oleh karena itu proses perwujudan kebudayaan nasionalnya perlu diintegrasikan dari unsur-unsur kebudayaan daerah. Indonesia membutuhkan budaya nasional yang kuat sebagai karakter bangsa karena budaya nasional memiliki dua  fungsi  utama  yakni;  Sebagai  pedoman dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa bagi masyarakat yang majemuk; dan Sebagai pedoman dalam pengambilalihan ilmu dan teknologi modern.

Dengan demikian pakaian sehari-hari yang digunakan oleh penduduk suatu daerah/bangsa sebagai bentuk perwujudan budaya pada hakekatnya adalah sesuatu hal yang dapat dianjurkan namun tidak dapat dipaksakan karena akan menyangkut kenyamanan/kebahagiaan masing-masing dan lebih jauh lagi karena menyangkut privacy dan kepercayaan/keyakinan/agama seseorang.
Pada beberapa daerah dengan penduduk dengan mayoritas agama tertentu ada yang menerapkan aturan berpakaian ini dikaitkan dengan agama (dhi Aceh dengan hukum syariat), selanjutnya selama pemerintah daerah dan masyarakat Aceh sepakat dengan hukum syariat maka dapat diterapkan/dibenarkan). Dengan adanya fenomena berita bahwa seakan-akan ada perang budaya antara Baju Gamis/wakil budaya Arab dengan Baju Kebaya/wakil budaya Indonesia, maka hal tersebut menurut penulis adalah suatu hal yang kurang tepat dan terkesan dipaksakan,karena siapapun yang dimenangkan maka secara nasional bangsa Indonesia akan merugi.

Perlu dicermati budaya asing yang mengandung nilai-nilai yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa yang semakin hari semakin tumbuh subur sehingga sangat sulit diatasi dapat menimbulkan keretakan dan kecemburuan sosial serta menciptakan ketidaknyamanan terhadap lingkungan.

Untuk mengatasi ancaman non militer dalam menguatkan pertahanan nirmiliter diperlukan kerjasama seluruh komponen bangsa dengan cara antara lain, Para pemimpin bangsa/penguasa/selebritis/tokoh masyarakat serta agama memberikan teladan dalam kehidupan yang bersahaja, dermawan, mencintai budaya nasional/produksi dalam negeri, tidak   memberikan   ajaran-ajaran    yang    bersifat provokativ/radikal.   Dengan melakukan hal tersebut diharapkan dapat tercipta persatuan dan kesatuan bangsa yang lebih realistis dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan peraturan perundangan yang berlaku.

Disimpulkan payung hukum mengatur masalah kebudayaan nasional, dan pertahanan nirmiliter, memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya, maka sebaiknya pendidikan Bela Negara merupakan kewajiban dan hak bagi seluruh warga Negara merupakan bagian dari pertahanan nirmiliter, untuk itu Kementerian Pertahanan  bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga negara perlu terus menggaungkan bela Negara untuk penguatan karakter bangsa melalui diklat, sosialisasi di media dengaan kemasan yang  menarik, sederhana, dan bernilai serta mudah dipahami. (Red)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...