Jumat, 20 September 2019

Ghufron Pasrah Terancam Batal Jadi Pimpinan KPK Gegara UU KPK Baru


Terancam Batal Jadi Pimpinan KPK Gegara UU KPK Baru, Ghufron PasrahNurul Ghufron 
Radar Publik 
Jakarta 
Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron terancam batal menjabat gara-gara revisi UU KPK yang baru disahkan mengatur usia paling rendah pimpinan KPK 50 tahun saat diangkat. Ghufron, yang berusia 45 tahun, mengaku pasrah.

"Saya pasrah saja," kata Ghufron, Jumat (20/9/2019).


Ghufron lahir di Sumenep pada 22 September 1974. Seharusnya, dia dan empat pimpinan KPK baru lainnya akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019, menyusul habisnya masa jabatan komisioner KPK saat ini.

Dia mengatakan mengikuti proses pemilihan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebelum direvisi. Dalam UU tersebut, usia paling rendah seseorang yang bisa diangkat menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Yang jelas, saya ikut proses seleksi pada saat ketentuannya di UU 30/2002 masih 40 tahun usia minimalnya," ucapnya. (Kresna)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...