Minggu, 27 Oktober 2013

Curhat Bunda dari Persembunyian

Radar Publik, Senin (28/10/2013).
Jakarta - “Kenapa saya seperti orang yang dihindari?” Kalimat Bunda Putri di telepon itu membuat sedih Husni Thamrin. Pria tersebut sudah dianggap kakak sendiri oleh perempuan yang kini menggegerkan elite nasional ini.

Bernaldi Kadir Djemat, mantan menantu Bunda Putri, menyebut Husni adalah tangan kanan Bunda Putri dalam urusan bisnis. Husni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar masa jabatan 1999-2004, mengakui pernah bekerja dalam satu tim dengan Bunda Putri. Perempuan yang oleh Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, disebut sebagai orang yang mengkondisikan para decision maker ini bersama Husni dan ekonom Faisal Basri pernah tergabung dalam tim percepatan pembangunan dan investasi di Kalimantan Barat. Tim ini diangkat oleh Gubernur Kalimantan Barat Usman Jafar.

“Saya kenal dia sepuluh tahun lalu. Cekatan orangnya. Saya tahu kelasnya hebat,” cerita Husni dalam fokus majalah detik edisi 100, di kediamannya, Jalan Pangkalan Jati, pinggiran Jakarta.

Husni berusaha mengontak Bunda Putri begitu perempuan yang dipanggilnya dengan sebutan Dik Su alias adik bungsu ini menjadi buah bibir. Bunda menjadi sorotan sejak disebut dalam sidang suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian, September 2013. (Red)

Sorotan Radar Publik kepada Persiden SBY,Jika Memang Satria Beranikah SBY Menjelaskan Siapakah Bunda Putri Pada Publik

Radar Publik
JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin mengatakan pernyataan Non Saputri atau Bunda Putri yang merasa kecewa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena mengaku tidak mengenal dirinya, tentu sangat mengejutkan banyak kalangan.

Pasalnya, apa yang dikatakan Bunda Putri bahwa 3000 persen SBY mengenal dirinya itu benar adanya, maka SBY patut diduga telah melakukan kebohongan publik.

"Sebab, sebelumnya SBY seperti tidak mau mengakui bahwa dirinya mengenal Bunda Putri. Jika Presiden benar-benar telah berbohong kepada masyarakat, maka dia bisa dikualifikasikan telah melakukan perbuatan tercela. Merujuk Pasal 7A UUD 1945, perbuatan tercela oleh Presiden bisa dan pantas kiranya berujung pada pemakzulan," ujar Said saat dihubungi Pemimpin Radar Publik Gus NYOTO, Minggu (27/10/2013).

Dijelaskannya, untuk menghindari hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut harus menjelaskan kepada publik mengenai sosok Bunda Putri.

"Agar publik tidak menduga-duga bahwa Presiden telah melakukan kebohongan atau perbuatan tercela, maka perlu kiranya SBY mengklarifikasi pernyataan Bunda Putri tersebut. Jauh lebih elegan dan ksatria, jika klarifikasi itu disampaikan oleh SBY dimuka persidangan agar segalanya menjadi terang benderang," ungkapnya. (PEMRED)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...