Senin, 22 Juni 2020

DIDUGA TERSANDUNG DANA BOS 4 PEJABAT DINAS PENDIDIKAN BOGOR DI PERIKSA KEJARI

Radar Publik
Jabar

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin (22/6/2020).
Empat saksi tersebut merupakan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, yakni Kepala Disdik Fachrudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik, Jajang Koswara dan Warni.

KPK Selisik Istri Nurhadi Terkait Aliran Uang Suap Perkara di MA
Advertisement
"Hari ini kami memeriksa sebanyak empat orang dari Disdik untuk menggali informasi lebih dalam soal dugaan penyimpangan dana BOS," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran.
Menurut Rade, Korp Adhyaksa masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data serta bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Kota Bogor juga masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
"Kami masih mengumpulkan data soal dugaan penyimpangan dana BOS itu, termasuk berapa jumlah kerugian negara," ungkap Rade.
2 dari 2 halaman
Periksa 40 Saksi
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS melalui kegiatan UTS, UAS, dan try out, serta ujian sekolah pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
"Rencananya besok akan ada pemeriksaan (saksi) lagi. Soal siapa-siapanya lihat saja besok," kata dia.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menambah data dan alat bukti guna menemukan tersangkanya. (Abdul) 

TANGGAPAN MENKUMHAM JHON KEI MASIH DALAM PROSES BEBAS BERSYARAT

Radar Publik
Jabar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan penjelasan kepada Komisi III pada rapat kerja di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker ini membahas agenda evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, penjelasan refocusing APBN tahun 2020, persiapan new normal di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi, serta isu-isu lainnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan bahwa John Kei mendapatkan vonis Bebas Bersyarat setelah menjalani hukuman 16 tahun, tepatnya pada 26 Desember 2019 lalu.

Keputusan tersebut juga telah tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Ia mengatakan KemenkumHAM masih menunggu penetapan status John Kei dari pihak Kepolisian. Menurut Yassona, mestinya John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.

"Dia masih PB (pembebasan bersyarat), tahun lalu kita keluarkan Pb, nah dia baru berkahir 2025 bebas murni. Tapi ada kejadian ini (penembakan) kita tunggu dulu bagaimana polisinya," kata yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Oleh karena itu, Yassona menegaskan, agar agar kejadian tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Ia memuji jika John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan. Namaun, Politisi PDI Perjuangan itu tak mengetahui apa yang membuat Jhon Kei kembali berulah.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah, kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan PB jadi dia nanti disamping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru. Kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," tegasnya. (Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...