Minggu, 16 Mei 2021

MASIH BANYAK TKI DIDUGA BERANGKAT ILEGAL

Radar Publik
Jakarta

Perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) benny rahmdani memperkirakan 5,3juta dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia (MPI) yang bekerja di sejumlah negara penempatan bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar. 

"Sedangkan 3,7 juta MPI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi, " Kata benny rhamadan saat di hubungi dari tanjungpinang, jumat (14/5). PMI berangkat secara legal atau resmi sudah terdata mulai dari nama, alamat, pekerjaan hingga perolehan gaji dari majikan atau perusahaan. Dengan demikian, negara lebih mudah memantau kondisi PMI di luar negeri termasuk persoalan yang mereka hadapi. 

Sementara PMI yang bekerja secara ilegal atau tak resmi, negara akan kesulitan, bahkan tidak tahu keberadaan maupun pekerjaan yang di jalani. "Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah, " Ujar benny. 

Ada perbedaan mendasar antara pekerja legal dan ilegal. Pekerja legal sebelum berangkat ke luar negeri di bekali dengan kemampuan bahasa agar bisa berkomunikasi dengan majikan maupun pimpinan perusahaan. Selain itu, juga dibekali keahlian dan keterampilan tertentu. Kalau sudah punya bekal, tentu akan lebih di hormati dan di hargai di luar negeri. 

Mereka juga di bekali BPJS ketenagakerjaan, dengan membayar RP 13 ribu per bulan, manfaat yang di dapatkan sanget besar. Kalau meninggal dapat sekitar Rp 85 juta, bahkan bagi "oleh karena itu, siapkan diri kalau memang mau bekerja di luar negara sudah pasti menjamin keamanan dan keselamatan PMI, " Ujar dia. 

Sementara PMI ilegal, lanjut benny, sanget berisiko terkena berbagai tindakan tidak menyenangkan, seperti kekerasan fisik, seksual, belum lagi gaji tidak dibayar, kalaupun dibayar sesuai keinginan majikan. Selain itu, bekerja tidak resmi tidak diawali dengan perjanjian kerja antara majikan/perusahaan dan pekerja. 

Dia mencontohkan, ada PMI bekerja sebagai pelaut di luar negeri mendapatkan perlakuan melebihi jam kerja. Tidak sedikit yang bekerja lebih dari 12jam, bahkan sampai 22 jam.

"Kalau meninggal, jenazah mereka dibuang ke laut agar tak terjadi  masalah hukum. Ada yang depresi, hingga hilang ingetan, " Ujar dia 

Lebih lanjut, dia menyampaikan negara penempatan PMI itu didominasi Malaysia, hongkong Taiwan, hinga timur Tengah. 

Benny mengajak semua pemangku kepentingan terkait bersinergi meningkatkan kapasitas dan kemampuan calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri, hingga menjadi pekerja terampil dan profesional. 

BP2MI juga  bertekad memberantas sindikat mafia penempatan PMI ilegal ke luar negeri yang dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. "Negara tak boleh kalah dengan kelompok atau oknum tersebut., " Tandasnya.(Abdul) 

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...