Radar Publik, Minggu (1/12/2013)
SIDOARJO - Di Punten kec. Tulangan Banyak Warga Mengeluh Tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan pihak tertentu dengan berpedoman (PERDES) Peraturan Desa, di duga hanya menguntungkan aparatur pemerintahan setempat.
Padahal jelas sekali dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.
Akan tetapi pihak kecamatan dan kabupaten belum mengklarifikasi Perdes tersebut yang berbunyi :
Penjualan Tanah di desa punten walaupun bukan hak miliknya tanpa AJB asal mengetahui kepala desa dianggap sah. Keterangan dari perangkat desa setempat yang gak mau disebut namanya kepada Wartawan.
Eronisnya jika seperti itu adanya maka kasihan jika penjualan tanah tanpa persetujuan sanak saudaranya yang lain dianggap sah, juga surat wajib pajak dianggap bukti kepemilikan tanah. (Tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar