Sabtu, 30 November 2013

Dugaan Di Desa Punten Banyak Penyerobotan Tanah

Radar Publik, Minggu (1/12/2013)
SIDOARJO - Di Punten kec. Tulangan Banyak Warga Mengeluh Tentang Penyerobotan tanah yang dilakukan pihak tertentu dengan berpedoman (PERDES) Peraturan Desa, di duga hanya menguntungkan aparatur pemerintahan setempat.

Padahal jelas sekali dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Akan tetapi pihak kecamatan dan kabupaten belum mengklarifikasi Perdes tersebut yang berbunyi :
Penjualan Tanah di desa punten walaupun bukan hak miliknya tanpa AJB asal mengetahui kepala desa dianggap sah. Keterangan dari perangkat desa setempat yang gak mau disebut namanya kepada Wartawan.

Eronisnya jika seperti itu adanya maka kasihan jika penjualan tanah tanpa persetujuan sanak saudaranya yang lain dianggap sah, juga surat wajib pajak dianggap bukti kepemilikan tanah. (Tim)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...