Minggu, 24 Oktober 2021

Di Duga Warga Tidak Dilibatkan PT ARWANA Dalam Pembangunan Pabrik Warga Lurug PT

Radar publik Mojokerto
senin 25/10/2012

Sedikitnya kurang lebih 10 orang tokoh masarakat didampingi  kepala Desa kalogoro, Bhabinkantibnas dan Babinsa Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto menggelar kordinasi di PT ARWANA yang beralamat di dusun Randegan desa kaligoro kecamatan kuto rejo kabupaten mojokerto senin 25 oktober 2021
mediasi ini dipicu karena warga merasa tidak dilibatkan dalam proses pendirian pengembangan pabrik ARWANA yang ada didesa tersebut

Kedatangan tokoh masyarakat dan pendampingan kepala desa Heri dwi raharjo tak lain dan tak bukan adalah untuk mengkorfirmasi dan klarifikasi pabrik yang memproduksi kramik ini untuk menuntut agar (izin gangguan) dari pabrik ini untuk dicabut ijin gangguan  atau biasa disebut  dengan HO(Hinder Ordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan .Sejatinya  HO yang ditetapkan melalui  Undang -undang Gangguan(Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun1926 Nomor 226)adalah aturan warisan zaman kolonial belanda yang masih diterapkan hingga detik ini .juga pasalnya bangunan tersebut diduga didirikan di lahan hijau ,Warga juga menuntut agar pembangunan proyek pabrik yang menutup saluran irigasi warga desa kaligoro ini segera dibongkar.

Menurut Kepala Desa kaligoro Hery dwiraharjo "Aksi warga kemaren itu mas dipicu karena warga kecewa tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan selama proses pendirian pabrik. 

Warga tidak pernah diajak berembug padahal pabrik tersebut berdiri di wilayah mereka. Warga juga kecewa karena selama proses pembangunan tidak ada warga setempat yang dipekerjakan.

"Kami kecewa dengan PT ARWANA," sebetulnya enak kok mas kita konfirmasi dulu ya itu kan kalok ditutup gimana ya mas warga kami kan ksulitan untuk pengairan pertanian nya" jelas pak Rt dusun Randegan yang mau ikut mediasi Tertutup. 

Sangat disayangkan pencarian Awak media tidak bsa meliput Untuk mediasi tertutup tersebut  pasalnya security dari pihak ARWANA tidak mengijinkan untuk masuk"Mhon maaf mas untuk awak media tidak dijinkan masuk oleh pimpinan dari pihak ARWANA nantik aja klok udah selesai dimintai keterangan pungkas nya"

Kami menyesalkan atas sikap pihak scurity dari pihak PT ARWANA tersebut yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik, sehingga tugas Jurnalis dalam melakukan peliputan serasa kesulitan
Padahal UU keterbukaan Informasi Publik jelas jelas bahwasanya masyarakat berhak memperoleh informasi yang sejelas nya

Dan juga Pers berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UU PERS No 40 Tahun 1999 besambung..(Rep.suanang)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...