Radar Publik
*PASURUAN* - Anggota Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menggelar Operasi Gabungan dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Dalam kegiatan tersebut, gabungan Anggota Polsek Gempol bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan, Koramil Gempol, dan Satpol PP Kecamatan Gempol melakukan pengecekan di Warkop Gempol 9.
Adapun personil yang melaksanakan Operasi Gabungan terdiri dari Anggota Sat Samapta 5 (lima) Personil, Anggota Sat Lantas 4 (empat) Personil, Anggota Sat Intelkam 3 (tiga) Personil, Anggota Sat Reskrim 4 (empat) Personil, Anggota Pleton Siaga Polres Pasuruan 10 (sepuluh) Personil, Anggota Koramil Gempol 4 (empat) Personil, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Gempol 3 (tiga) Personil.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan di Warkop Gempol 9 meliputi :
-- Memeriksa tempat warkop dan memeriksa identitas karyawan yang ada di warkop.
-- Melakukan Tes Urine secara acak terhadap pengunjung maupun karyawan warkop.
-- Memeriksa warkop beserta pengunjung terkait Miras, Sajam dan Narkoba.
-- Memeriksa kelengkapan surat Kendaraan Ranmor bagi pengunjung warkop di Gempol 9.
"Dari hasil pengecekan di Warkop Gempol 9 didapati bahwa tidak di temukan adanya Miras, Hasil tes urine acak terhadap pengunjung maupun karyawan sejumlah 14 orang dengan hasil Negatif, dan Hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan ranmor ada 10 Unit ranmor di lakukan penindakan tilang oleh Anggota Lantas Polsek Gempol," jelas Kapolsek.
"Tujuan dari kegiatan Operasi Gabungan Cipta Kondisi ini adalah untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada seluruh pemilik warkop yang ada di wilayah Kecamatan Gempol terkait larangan menjual Miras dan konsumsi Narkoba," ucap Kapolsek.
Rep. Nyoto/bogang
Editor. Kresna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar