Sabtu, 22 Agustus 2015

Pekan Ini, Inpres Pemberantasan Korupsi Diterbitkan


Radar Publik

Andi menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan formula-formula untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, salah satunya dengan sistem building.



Ia menjelaskan, sistem tersebut adalah sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Unit-unit penegakan hukum yang dimaksud adalah KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sistem ini akan menjadi semacam strategi nasional pemberantasan korupsi tahun 2015.



"Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).



Ahli kajian strategis itu menyampaikan, Inpres tersebut disusun antar kelembagaan. "Kalau dari menteri, pengusul utamanya adalah Kepala Bappenas (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago)," kata dia.



"Jadi dari Kepala Bappenas sudah selesai. Sekarang sudah di meja Setkab. Tinggal biasanya kami membutuhkan empat hingga enam hari untuk memfinalisasi satu Perpres (Peraturan Presiden). Begitu itu siap, diajukan ke Presiden untuk disahkan."



Untuk tahun 2015 ini, sebut Andi, penekanan pemberantasan korupsi terletak pada tahapan pencegahan. Pemerintah membuat sistem yang memungkinkan agar instansi-instansi penegak hukum bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan-kemungkinan intensi atau kesengajaan dalam menggunakan keuangan negara secara tidak sah.



"Nah itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan. Dan itu yang membuat Presiden menempatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagai bagian integral dari Kantor Kepresidenan, supaya itu cepat dideteksi," ujar dia.



Andi menyimpulkan, tahapan pencegahan tindak korupsi nantinya diharapkan menjadi 70 hingga 75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.



Selain sistem building, demi menyelesaikan konflik KPK dan Polri, Presiden Jokowi juga berkali-kali menegaskan agar meniadakan manuver-manuver apapun di luar proses hukum.



"Lalu, pembangunan atau penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk polisi akan diawali dengan pencalonan Haiti (Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti) sebagai Kapolri pada sidang berikutnya," kata dia.



Sementara untuk KPK, lanjut dia, saat ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Keputusan Presiden (Keppres) soal Pelaksana Tugas (Plt). "Nanti dilanjutkan dengan pansel sampai terbentuknya KPK baru dengan adanya komisioner-komisioner baru," ujar dia. ( Pemred )

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...