Sabtu, 16 Oktober 2021

PERTAMINA TINDAK SPBU YANG DI DUGA NAKAL

Radar Publik
Jakarta

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Jumlah tersebut merupakan SPBU di seluruh Indonesia.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen perseroang menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

Menurut Irto ada beberapa alasan penindakannya antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter.

"Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” jelas Irto.
Irto mengatakan ke 91 SPBU karena terbukti melakukan pelanggaran hingga Oktober 2021.

"Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya," kata dia.

Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal,” tegas Irto.
Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Hal itu untuk memastikan penyaluran terjadi sesuai dengan aturan.

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” terang Irto.
Adapun SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut:

1. Regional Sumatera Bagian Utara: 8 SPBU

2. Regeional Sumatera Bagian Selatan: 12 SPBU

3. Regional Jawa Bagian Barat: 14 SPBU

4. Regional Jawa Bagian Tengah: 26 SPBU

5. Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara: 6

6. Regional Kalimantan: 12

7. Regional Sulawesi: 6

8. Regional Papua Maluku: 7 

Liputan (abdul) 

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...